iklan KENDARAAN : Randis yang sudah tidak layak pakai diminta untuk mengajukan lelang, karena biaya perawatan lebih besar.
KENDARAAN : Randis yang sudah tidak layak pakai diminta untuk mengajukan lelang, karena biaya perawatan lebih besar.
MUARATEBO,  Kendaraan Dinas (Randis) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah tidak terpakai atau sudah tidak layak lagi untuk digunakan, diminta untuk mengajukan lelang. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Aset, Alwis di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tebo pada senin (5/05).

“Kita cuma bagian pendataannya saja, sementara yang berhak mengajukan lelang kendaraan tersebut  SKPD masing-masing, namun melihat kondisi banyaknya kendaraan yang sudah tidak terpakai saat ini, SKPD diminta untuk mengajukan lelang saja, " ujar Alwis.

Dikatakannya, jika SKPD tersebut tidak mengajukan untuk dilelang, maka selamanya kendaraan tersebut tidak difungsikan, karna memang sudah tidak layak lagi untuk digunakan. Sementara dana perbaikannya saja sangat mahal dibanding kendaraan tersebut, untuk itu kita meminta SKPD lebih baik mengajukan lelang. "Semuanya tanggung jawab SKPD masing-masing, kita hanya sifatnya melakukan pendataan saja, termasuk pengajuan lelangnya " jelasnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa kendaraan yang statusnya merupakan kendaraan bantuan dari pusat dan provinsi tidak bisa dilelang. Pasalnya yang berhak melakukan lelang tersebut pemerintah pusat dan provinsi, namun bagi kendaraan yang statusnya merupakan dari  Pemda Tebo sendiri bisa untuk diajukan untuk dilelang. "Yang berhak untuk dilelang hanya kendaraan dinas milik Pemkab Tebo selain itu wewenang pusat dan provinsi," sebutnya.

Dirinya juga menyebutkan  kendaraan dinas zaman pemerintah Bungo Tebo dulu sudah dapat dilelang, sebab pihaknya sudah menerima penyerahan aset kendaraan dinas kepada pemerintah Kabupaten Tebo. "Penyerahaan aset kendaraan dinas sudah ada dengan nomor 028/690/ DPPKAD/2013, yang isinya tentang penyerahan barang inventaris atau aset tetap beserta dokumen. Selanjutnya arsip milik pemerintah Kabupaten Daerah Tinggkat II Bungo Tebo, dari Kabupaten Bungo (Kabupaten Induk-red) Kepada Kabupaten Tebo (Kabupaten Pemekaran-red),” tandasnya.

Sementara saat ditanya jumlah kendaraan dinas yang sudah tidak layak dipakai dirinya tidak belum mengetahui. "Yang saya tau jumlah randis Tebo sekitar 1000 randis termasuk  didalamnya kendaraan yang sudah tidak layak lagi digunakan dan kendaraan yang saat ini digunakan di Pemda Tebo," pungkasnya.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images