iklan
Akhirnya tiga ranperda inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Jambi disahkan setelah pembahasan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda Hari Jadi Kota Jambi, Ranperda Tentang Perubahan Perda No 15 Tahun 2002, serta Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Jambi.

Dalam ranperda ini satu hal juga ditetapkan, yakni usia Kota Jambi. Dimana selama ini yang diperingati setiap tahun adalah hari jadi Pemerintah Kota Jambi.

Ketua Baleg DPRD Kota Jambi Hamid Jufri,  menjelaskan, mengenai hari Jadi Kota Jambi ini telah dibahas sejak hampir 30 tahun lalu oleh tokoh-tokoh adat. Dan tahun ini ditetapkan dalam sebuah Perda.

Disebutkannya, hari jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi adalah pada tanggal 28 Mei 1401 yang jatuh pada hari Kamis 5 Syawal 803 Hijriyah. Artinya, saat ini Kota Jambi sudah berusia 613 tahun.

"Tanggal ini disepakati setelah peneltian oleh ahli sejarah dan ahli adat, kemudian dilanjutkan dengan dialog atau hearing antara ahli sejarah, ahli adat, legislatif san eksekutif Pemerintah Kota Jambi," ungkap Hamid Jufri.

Selanjutnya, terkait motto  Kota Jambi "Tanah Pilih Pesako Betuah" pada kata "Pe" juga mengalami perubahan. Dimana, pada perda tahun 2002 tersebut terjadi kesalahan kata.

Kesalahan kata tersebut disempurnakan dengan adanya Perda Tahun 2014 ini, dimana motto Kota Jambi berubah menjadi Tanah Pilih Pusako Batuah. "Ini menunjukan bahwa manusia tak terlepas dari silap kato maupun silang sengketo," sebutnya.

Sementara Perda mengenai lembaga adat melayu Kota Jambi, Hamid menyebutkan dibuat karena dirasakan selama ini oleh para ahli adat maupun tuo tengganai dan tokoh agama belum memiliki dokumen tertulis tentang apa yang sudah dihimpun.

Selama ini bahasa dan sikap adat bergulir sebatas yang diucapkan saja. "Seharusnya apa yang diucapkan, harus abadi dan melekat. Sehingga harus ditulis dan tertuang dalam peraturan daerah," tutur Hamid.

Wakil Walikota Jambi H. Abdullah Sani mengatakan, disahkannya tiga ranperda tersebut menjadi Perda bertujuan untuk menumbuh kembangkan kembali identitas Kota Jambi.

Sehingga bisa menimbulkan nilai adat di tengah masyarakat. Tiga Perda itu nantinya akan memicu kehidupan masyarakat yang beradat dan berbudaya. "Ini penting, untuk menjaga kelestarian adat dan budaya," pungkasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images