iklan
SENGETI , Kartono pelaku money politic di Jaluko, Muarojambi pada pemilu lalu hanya di jatuhi hukuman 3 bulan dan 6 bulan masa percobaan, vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung Rabu (7/5) pagi.

“Pelaku divonis selama 3 bulan dan 6 bulan masa percobaan, artinya jika Selama 6 bulan jika terdakwa melakukan tindakan melangar hukum maka langsung ditahan,” tutur Humas Pengadilan Negeri Sengeti, Iin Fajrul Huda.

Iin menjelaskan vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut 2 bulan kurungan. “Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 juta atau subsider 1 bulan kurungan,” sebut Iin, sembari menyebutkan jika hakim yang memimpin sidang  Erry Iriawan.

Atas vonis majelis hakim tersebut Kartono menerimanya dan tidak melakukan banding. “Terdakwa menerimanya. Dan dia dinyatakan bersalah,” imbuh Iin.

Sebelumnya  Kartono, dituntut majelis PN Sengeti 2 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta subsider 1 bulan kurungan. Suyatno Jaksa penuntut umum tindak pidana pemilu, mengatakan selain di tuntut 2 bulan kurungan dan masa percobaan 4 bulan.

Kartono melanggar Pasal 301 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images