iklan ANTRE: Warga terlihat antre saat hendak membayar PBB.Tahun ini PBB dikelola sendiri oleh pemerintah daerah, sehingga warga harus memperlihatkan bukti setor PBB tahun sebelumnya<br />
untuk membayar PBB tahun ini.
ANTRE: Warga terlihat antre saat hendak membayar PBB.Tahun ini PBB dikelola sendiri oleh pemerintah daerah, sehingga warga harus memperlihatkan bukti setor PBB tahun sebelumnya
untuk membayar PBB tahun ini.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dikelola  sendiri oleh pemkot/pemkab, ternyata menuai keluhan dari wajib pajak.
    
Pasalnya, sistem pembayaran yang dilakukan melalui Bank Jambi, ternyata  harus melalui prosedur yang ribet dan berbelit-belit. Warga pun harus antrian untuk melakukan pembayaran tersebut.

Salah seorang wajib pajak Jantor Panggabean, warga Kelurahan Paal Merah Kecamatan Jambi selatan, mengatakan, dirinya harus berkali-kali ke Dispenda Kota Jambi untuk melakukan pembayaran. Menurutnya, untuk bayar PBB harus ada print out bukti bayar PBB dari tahun 1995 hingga tahun 2013.   Jika tidak mempunyai bukti print out tersebut, warga harus membayar PBB dari tahun 1995 itu, padahal menurutnya dirinya sudah membayar akan tetapi tidak ada tanda bukti.

‘‘Kami bayar teruslah, tapi bukti pembayaran dari 1995 ya sudah tidak ada lagilah,  tapi hasil print out banyak yang kosong. Jadi mana tahun yang kosong print out nya itu yang dibayar lagi, padahal sudah dibayar,’‘ ujar Pangabean, Kamis (8/5).

Hal tersebut yang menurutnya membuat warga harus bolak-balik dan antrian dalam pembayaran PBB, bahkan Ia pun harus rela antrian sejak 3 hari belakangan.

Selain itu, Pangabean menjelaskan bahwa Dispenda Kota Jambi tidak siap dalam mengurus PBB ini dimana,  menurutnya,  Dispenda tidak memiliki  data base pembayaran PBB dari warga tahun-tahun sebelumnya.  Apalagi menurutnya, terkait print out bukti lunas PBB, tidak pernah diminta dari sebelumnya untuk menyimpan bukti tersebut.

Kasi Ekstern Intern PBB dan BPHTB Dispenda Kota Jambi Aminsyah mengatakan, jika membayar PBB harus menunjukkan bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya.

‘‘Jika tidak menunjukkan bukti tersebut ya harus membayar PBB yang tak ada bukti atau tahun yang kosong-kosong itu,’‘ tegasnya.

Ditanyakan bagaimana dengan warga yang sudah membayar PBB tapi tidak mendapatkan bukti, sehingga menyebabkan dia tidak bisa bayar pajak 2014, Ia menyebutkan, Dispenda tidak bisa mengupayakan agar mereka mendapatkan bukti itu.

Lalu bagaimana warga yang mau bayar PBB itu, Aminsyah menyebutkan, Pemkot saat ini msih membahas perwal soal PBB.

‘’Ini masih dibahas Perwal. Dan kita menunggu nanti apa kebijakan Pak Wali apakah dilakukan penghapusan atau bagaimana,’‘ jelasnya.

Yang jelas, menurutnya, selama tahun 2014 ini Pemkot mempermudah semua pembayaran PBB, namun memang harus sesuai aturan.

Terkait warga yang tidak mendapatkan bukti lunas PBB tahun 2013, Ia menjelaskan, saat itu PBB masih dikelola KPP Pratama, dan memang banyak ditemukan ada warga yang bermasalah tak mendapatkan bukti lunas seperti itu.

‘‘Kalau tahun lalu, bayar PBB itukan di BRI dan masuk Ke KPP Pratama, karena mereka yang mengelola PBB tahun 2013 mungkin disana yang belum memberikan buktinya. Kita baru tahun 2014 mengelola pajak ini,’‘jelasnya.

Sementara itu, Walikota Jambi Sy. Fasha yang ditanyakan tentang rencana penghaapusan tunggakan PBB, menjelaskan, kemungkinan pada tanggal 15 Mei nanti Perwal terkait PBB akan dikeluarkan.

‘‘Menurut undang-undang penghapusan PBB itu terhadap tunggakan yang 5 tahun bawah. Jadi tidak semua dihapuskan, misalkan tahun 2008, 2007, 2006 kebawah itu yang akan dihapuskan. Sedangkan tahun 2009, 2010, 2011 kita kenakan pokok 50 persen, denda kita hapuskan. Sedangkan untuk 2012 denda kita hapuskan, hanya membayar 75 persen. Kita ringankan 25 persen,’‘ ungkap Fasha.

Fasha menyebutkan, dikeluarkan Perwal tersebut adalah sebagai hadiah untuk warga Kota Jambi terkait  HUT.

Lalu Bagaimana dengan warga yang sudah bayar tunggakan? Menurutnya, pemkot tidak memaksa warga untuk membayar setelah atau sebelum keluarnya perwal.

‘‘Yang sudah bayar, ya sudah, ikuti aturan yang ada sekarang,’‘ sebutnya.

Namun dirinya menegaskan, kalau sudah keluar Perwal tersebut tidak ada alasan untuk tidak membayar PBB ini. Karena menurutnya potensi PAD kota cukup besar dari PBB.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images