iklan
Peletakan batu pertama pembangunan pasar Angso Duo dipastikan molor dari jadwal  sebelumnya 17 Mei mendatang.

Pasalnya, butuh waktu untuk DPRD Provinsi membahas soal rancangan itu hingga akhirnya memberikan persetujuan soal rencana pembangunan yang melibatkan pihak ketiga, yakni PT Eraguna Bumi Nusa ini.

“Saya kemarin mendengar kita didesak tanggal 17 Mei mau peletakan batu pertama. Saya bilang saya kurang setuju ketika didesak hanya sekedar untuk seremonial peletakan batu pertama kalau hanya menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.

“Kami setuju apabila ini mengikuti semua ketentuan di DPRD. Tanggal 17 itu kemungkinan besar tak bisa melakukan peletakan batu pertama. Hanya saja jika mau melanggar hukum saya fikir itu bisa dilakukan namun saya tak disana. Saya pikir sulit untuk dikejar,” sambungnya.

Apalagi, sambungnya, pada tanggal 15 adalah tanggal merah. “Pansus mulai berjalan itu nanti hari Senin, yaitu pandangan fraksi terhadap Angso Duo kerjasama dengan pihak ketiga. Setelah itu baru dibentuk pansus dan itu baru kerja. Itu saja sudah tanggal berapa, kan pasti tak terkejar,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga tak ingin menghambat proses tersebut. Hanya saja semua harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau bisa 2 minggu ya secepatnya lebih bagus. Hanya saja harus ikut aturan. Kita tak mau masalah ini timbul di kemudian hari,” sebutnya.

Terkait pedagang nantinya apakah ada garansi bisa mendapatkan lokasi berjualan, khususnya pedagang lama? Dia menjelaskan, itu harus menjadi prioritas. Pihaknya juga akan ikut mengawasi persoalan tersebut nantinya.

“Pedagang disepakati harus menjadi prioritas untuk mendapatkan itu. Kecuali dia tak mau mengambil ya buat surat saya pikir pihak pengelola yang berhak menjual kemana, serahkan ke pengelola. Yang jelas pedagang lama harus diutamakan. Kalau toh dapat subsidi, itu juga harus didahulukan. Kalau ada di.luar itu, sampaikan kepada kita,”tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) sendiri, Kamis (8/5) menyampaikan penjelasan terhadap persetujuan atas rancangan perjanjian kersama antara Pemprov dengan PT Eraguna Bumi Nusa yang akan membangun pasar tersebut.
--batas--
Dalam paparannya, HBA menerangkan, 7 Maret 2013 lalu, dirinya sudah menyampakan penjelasan atas rancangan kerjsama antara Pemprov dengan Pemkot Jambi. saat itu, dijelaskannya, pansus I DPRD Provinsi Jambi menyetujui usulan Pemprov dengan beberapa catata.

Diantaranya, Pemprov harus melakukan koordinasi intensif dengan Pemkot untuk menyamakan persepsi. Disamping itu, jangka waktu pelaksanaan kerjasama BOT selama 5 tahun. Lalu sedapat mungkin menekan biaya pembangunan terutama bagian bangunan yang bersifat aksesoris.

Akhirnya, pada 29 April 2014, pihaknya melayangkan surat ke DPRD dan merujuk pada ketentuan pasal 12 PP nomo 50 tahun 2007 yang menyebutkan, rancangan perjanjian kerjasama dinilai DPRD paling lambat 45 hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan. “Maka kami mohon agar persetujuan DPRD dapat kami peroleh pada kesempatan pertama,” jelasnya.  

Sementara itu, usai paripurna, Gubernur menerangkan, rencana pembangunan Angso Duo dan JBC sudah memakan waktu yang cukup lama. “Kita juga mempersiapkan regulasinya, karena kita tak mau juga nanti kalau istilah adat Jambi itu, rumah sudah selesai, tokok (palu, red) masih berbunyi. Jangan menyalahi aturan. Biarlah lama yang penting selamat,” terangnya.

“Makanya regulasinya oleh tim dikaji dan dipelajari betul dan sampai studi banding ke daerah lain. Itu lah nyatanya peluang sekecil apapun sudah diteliti. Andai kata perjanjian ini sudah ada uang muka untuk PAD kita dan itu mendorong agar perngusaha jangan janji saja namun proses belum,” pungkasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images