iklan DILAPORKAN: Karena tidak melakukan reklamasi atas penambangan, maka PT 
BEI ini akan dilaporkan ke Dirjen Minerba oleh Komisi III DPRD 
Batanghari.
DILAPORKAN: Karena tidak melakukan reklamasi atas penambangan, maka PT BEI ini akan dilaporkan ke Dirjen Minerba oleh Komisi III DPRD Batanghari.
MUARABULIAN , Komisi III DPRD Batanghari memutuskan akan melaporkan PT. BEI ke Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI. Keputusan tersebut diambil komisi III usai melaksanakan inspeksi mendadak ke mulut tambang PT.BEI di Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV. “ Usai inspeksi, sore harinya kami langsung rapat di ruang Komisi III. Seluruh anggota sepakat agar PT. BEI dilaporkan ke Dirjen Minerba,” kata Ketua Komisi III DPRD Batanghari, Dailami.

Komisi III menilai PT. BEI tidak serius melaksanakan reklamasi pasca tambang. Sejak beroperasi 2008 silam, perusahaan milik pengusaha asal Negara India itu membiarkan begitu saja bekas tambangnya. “Kami sudah berapa kali mengingatkan. Cuman sama sekali tidak direspon. Makanya Kita sepakat supaya persoalan dibawa ke Dirjen Minerba,” ungkap Dailami.

Alasan pendukungnya, katanya, adalah untuk mengusir PT. BEI di Batanghari. Karena perusahaan itu ternyata tidak patuh dalam membayar royalty. 2013 silam PT. BEI hanya menyetor royalti sebesar Rp. 413 juta. Target royalti PT. BEI sendiri di atas Rp. 1 M. “Tahun ini target royalty PT. BEI sebesar Rp.2,3 M. cuma dari Januari sampai sekarang belum ada yang disetor ke kas Negara. Jadi, untuk apa dipertahankan,” tutupnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images