iklan
Pasca ditandatanganinya peraturan kementerian perumahan rakyat, kini pengembang di Jambi sudah mulai memasarkan produk perumahan dari pemerintah.  Berdasarkan peraturannya, harga rumah bersubsidi yang sebelumnya dihargai Rp 88 juta naik 29 persen menjadi Rp 114 juta.

“Sejak 24 april lau pengembang sudah dapat menjual dengan harga  yang baru ini,” ujar Ketua REI, Miftah, Jumat (9/5).

Sebelumnya, penjualan akan rumah bersubsidi ini sempat tertahan karena belum ada peraturan yang jelas dari pemerintah.  

Menurutnya, untuk penjualan rumah ini memiliki dampak  positif bagi  pengembang dan masyarakat. Karena untuk saat ini pengembang banyak yang semangat untuk menjual perumahan rakyat dan bagi masyarakat akan tersedia banyak pilihan.

Meskipun harganya lebih tinggi, namun dengan adanya kejelasan ini dipastikan pasokan  dan spesifikasi serta kualitasnya akan lebih terjamin daripada dipaksakan dengan posisi harga RP 88 juta. “Untuk tahun ini saja ditargetkan mampu membangun perumahan 5.000 unit,” ujarnya.

Namun sayangnya,  dengan adanya kenaikan ini masyarakat masih dibebankan dengan pajak 10 persen. ‘’Sampai sekarang untuk pembelian rumah subsidi masih dikenakan pajak 10 persen. Karena kemenkeu belum menuangkan peraturan tersebut kedalam surat keputusan menteri,” tutupnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images