iklan
Ada miliaran uang APBD yang dianggarkan untuk pesangon atau dana purnabakti anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota se Provinsi Jambi. Hanya saja, jumlahnya beragam, tergantung masing-masing daerah. Misalnya saja, Tanjabtim menganggarkan dana sebanyak Rp 378 juta. Sementara Kerinci sendiri menganggarkan sebanyak Rp. 350 juta. Sedangkan Muarojambi tidak menganggarkan sama sekali.

Sekwan DPRD Tanjabtim, Sapril menyebutkan pemberian uang jasa pengabdian merujuk kepada PP Nomor 24 tahun 2004, PP Nomor 37 tahun 2006 dan PP Nomor 21 tahun 2007 Pasal 23 ayat 2 huruf 2 tentang Uang Jasa Pengabdian bagi anggota Dewan dan Pimpinan. Dalam PP disebutkan masa bakti 1 tahun diberikan 1 bulan uang reperentasi, masa bakti 2 tahun diberikan 2 bulan uang reperentasi, masa bakti 3 tahun diberikan 3 bulan uang reperentasi, masa bakti 4 tahun diberikan 4 bulan uang reperentasi.

"Sedangkan masa bakti 5 tahun diberikan 5 bulan uang reperentasi. Ditambah lagi bonus 1 bulan uang reperentasi, jadi yang masa bakti 5 tahun dapat 6 bulan uang reperentasi. Satu bulan uang reperentasi Rp 2,1 juta," jelasnya.

"Jumlah keseluruhan yang dikeluarkan untuk uang jasa pengabdian anggota dewan Rp 367.500.000. Anggota dewan yang masa kerjanya sampai lima tahun, setiap anggota dewan mendapat Rp 12,6 juta. Dari hasil keseluruhan uang jasa pengabdian yang diberikan kepada anggota dewan sebesar Rp 367.500.000 dikurang jumlah yang dianggarkan senilai Rp 378.000.000, maka masih ada sisa Rp 10.500.000, sisa inilah yang menjadi Silpa," paparnya.

Sementara itu mengenai perda yang telah dihasilkan, Sapril menambahkan, dalam memaksimalkan kebijakan yang pro rakyat selama ini DPRD Tanjabtim telah mengeluarkan Perda Insiatif bagi kebijakan pro rakyat ditahun 2011, 2012 dan 2013.

"Ketiga perda itu adalah tentang pembentukan perda, penyelenggaraan pelayanan publik dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan," urainya.

Dari Kerinci dilaporkan, anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang habis masa jabatannya tahun 2014 ini akan mendapatkan uang pengabdian selama 5 tahun sebesar Rp 10 juta. DPRD Kabupaten Kerinci sudah menganggarkan uang pengabdian tersebut di APBD Kerinci.
--batas--
Peltu Sekretaris Dewan Kerinci Amri Swarta melalui Kabag Keuangan Herman Sahadi mengatakan, 35 anggota DPRD Kerinci setelah habis masa jabatannya akan mendapatkan uang pengabdian sebesar Rp 10 juta. Menurutnya, pihaknya sudah menganggarkan di APBD 2014 sekitar Rp 350 juta.

Sementara itu selama 5 tahun DPRD Kerinci sudah mengesahkan puluhan peraturan daerah (perda). Sampai saat ini tinggal 10 Perda yang belum disahkan. "Jumlah yang sudah disahkan saya tidak ingat," ujar Kabag Hukum DPRD Kerinci Yeni Yentri.

Sementara itu Ketua DPRD Kerinci Liberty mengatakan tinggal 10 Perda lagi yang belum disahkan dewan."Hari ini (9/5) tiga Ranperda mulai kita paripurnakan," ucapnya.

Dari Merangin dilaporkan , sesuai aturan, anggota DPRD yang masa jabatannya habis 5 tahun tanpa di PAW akan amendapatkan ucapan terima kasih.

Ucapan terima kasih tersebut besarannya sebanyak 6 kali gaji pokok. Untuk ketua DPRD gaji pokok 2 juta maka akan mendapatkan Rp 12 juta. Sedangkan untuk dua wakil ketua DPRD dengan gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta, maka masing2 akan mendapatkan Rp 10,8 juta.

Sedangkan untuk para anggota denga gaji poko sebesar 1,5 akan mendspaatkan 9 juta rupiah. Jadi untuk besaran yang dikeluarkan untuk memberikan ucapan terima kasih peada 30 anggota DPRD Merangin sebesar Rp 276,6 juta.

Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati, menurut Kepala BKD Merangin, Hatam Tafsir sesuai aturan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan pejabat negara dan akan menerima pensiun di akhir jabatannya. Namun besaran dana pensiun tersebut diatur oleh pihak pemerintah provinsi.

"Untuk bupati dan wakil bupati tetap diberikan pensiun di akhir jabatannya, namun jumlahnya diatur pemprov" jelas Hatam Tafsir.

Dari Kabupaten Muarojambi dilaporkan bahwa pihak DPRD Kabupaten Muarojambi tidak menganggarkan dana Pensiun untuk anggota DPRD, begitupun juga dengan uang tolak yang tak pernah dianggarkan.

"Kami tidak pernah menganggarkan dana pensiun atau dana tolak, dari dulu tidak pernah apalagi menjelang pergantuan periode DPRD ini juga tidak ada,"jawan Anggota DPRD Muarojambi Suharyanto
Namun sebagai penghargaan anggota DPRD Muarojambi mendapat dana Purnabakti yang juga tidak dapat dikatakan besar. "Kami hanya diberi dana Purnabakti besarannya yaitu 1,8 juta dikali 6 bulan,"imbuh Suharyanto

Sementara mengenai kinerja dalam pengesahan Perda selama 5 tahun ini memang diakuinya tidak telalu banyak. "Memang tidak banyak perda yang disahkan, masih banyak PR yang belum terlaksana seperti Perda retribusi Jalan ,"tukas Suharyanto.

Sementara itu, sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi Rosmansyah, selama ini puluhan perda telah diselesaikan oleh anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 ini. "Jika dihitung 8 Perda pertahun, jadi mereka setidaknya sudah menyelesaikan lebih dari 30 an perda," ungkap Sekwan kamis (8/5).

Angka pasti berapa perda yang diselesaikan DPRD tidak diketahuinya, namun menurutnya Perda yang diselesaikan berda di bawah angka 40 dan diatas angka 30 an.

Terkait masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014, Rosmansyah mengatakan, akhir masa jabatan DPRD berakhir 23 Agustus mendatang "Setelah itu, baru anggota Dewan yang terpilih mulai masuk dengan masa orintasi dewan selama 3 hari. Karena kalau tidak ada masa orientasi, mungkin yang baru akan bingung apa yang akan dikerjakan nantinya," ungkap Sekwan.

Ditanyakan berapa total tunjangan yang akan diterima anggota dewan periode 2009-2014 diakhir masa jabatan, Rosmansyah menjelaskan, tunjangan yang diterima dewan yakni Tujangan Purna Bhakti yang disebut YARNATI yang dipotong gaji bulanan sebesar Rp 157 ribu semenjak awal menjabat jika ditotalkan berkisar Rp 11 sampai Rp 12 Juta. "Itu sudah diatur di Nasional tentang tunjangan itu," kata Rosmansyah.




Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images