iklan DILANTIK : 3 Anggota DPRD Tebo dari PKPB yang dilantik kemarin. 
Pelantikan ini menuai pro kontra, diduga ini penyebab banyak anggota 
dewan lainnya yang tidak hadir.
DILANTIK : 3 Anggota DPRD Tebo dari PKPB yang dilantik kemarin. Pelantikan ini menuai pro kontra, diduga ini penyebab banyak anggota dewan lainnya yang tidak hadir.
MUARATEBO , Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tebo dari PKPB hanya dihadiri oleh 9 dari 30 anggota dewan yang terdiri dari 3 pimpinan dan 6 anggota. Banyaknya anggota dewan yang tidak hadir diduga karena tidak setuju diadakannya pelantikan tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Tebo baru yang dilantik Sarno, Hamdi, dan Syargawi ini menggantikan posisi Alek Iskandar, Anami Akbar, dan Ansori yang keluar dari PKPB untuk mengikuti Pileg tahun 2014 ini.

Anami Akbar kepada wartawan menyatakan, pelantikan tersebut telah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, aturan PAW DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/ota yang digantikan kurang dari 6 bulan. “Hal tersebut sudah menyalahi kententuan hukum dan mekanismenya yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

Ditambahkannya, yang berhak menggantikan itu adalah Caleg dengan suuara terbanyak di bawahnya. “Saat ini kan tinggal 3 bulan. Sementara Syargawi dari Dapil Tebo I ini bukan urutan kedua, melainkan ketiga,” tambahnya.

Selain itu diakuinya, DPP PKPB telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tebo. Dimana surat nomor B-122/DPP-PKPB/X/2013, tentang pembatalan PAW tersebut dan memutuskan Alek Iskandar, Anami Akbar, dan Ansori, tetap menjabat hingga akhir masa jabatannya. “Selain itu kami saat ini juga sedang melakukan gugatan ke PTUN, hasilnya akan keluar dua minggu lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Agus Rubiyanto ,  Wartono Triyan Kusumo dan Syamsurizal selaku wakil ketua, serta Ketua BK Nasrun Nasir, menyampaikan bahwa pelantikan dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur yang meminta agar segera dilakukan pelantikan PAW tersebut.

Berkaitan dengan kesepakatan Banmus, menurut Nasrun Nasir, telah beberapa kali dilakukan Banmus, tapi tiga anggota DPRD yang akan di-PAW tidak pernah datang, selain itu juga tidak pernah memenuhi kuorum. Sehingga Banmus menyerahkan kepada BK.

 “Sayapun sudah memanggil dua kali anggota DPRD yang akan di-PAW itu tapi mereka tidak datang, akhirnya saya serahkan ke pimpinan untuk segera dilakukan pelantikan ini,” jelas Nasrun.

Soal nama dilantik, menurutnya itu merupakan keputusan KPU dan siapa saja calon yang diusulkan itu merupakan urusan internal PKPB. “Kami tidak ada urusan dengan internal partai, kami hanya melaksanakan perintah gubernur,” tandas Syamsurizal.

Soal gugatan ke PTUN, menurut Syamurizal lagi itu tidak dapat menunda pelaksanaan pelantikan PAW. Kalaupun gugatan PTUN nanti dimenangkan oleh Anami CS, jabatan akan dikembalikan kepada tiga orang tersebut.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images