iklan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, saat ini sudah menghentikan izin pendirian menara telekomunikasi hingga adanya aturan hukum berupa peraturan daerah (Perda). Saat ini, DPRD Kota Jambi bersama Pemkot Jambi sedang menggodok Perda tersebut.

Muhammad Zayadi, anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus pembahasan Perda pembangunan tower menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur banyak hal terkait tower. Zayadi menyebutkan, awalnya Ranperda yang diajukan Pemkot Jambi judulnya Pengaturan Penyelenggaran Menara Telkom.

Namun sejumlah anggota Pansus meminta bukan hanya mengatur. “Kita minta bukan hanya mengatur juga mengendalikan, jadi judulnya kita tambah jadi pengendalian,” terang Zayadi.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam Perda ini nantinya, pembangunan menara atau tower tidak bisa lagi disembarangan lokasi. Dicontohkannya, karena ada satu titik yang ditemukan ada signalnya, maka disitu harus didirikan.

Dia menyebutkan kedepan hal tersebut tak bisa lagi terjadi, karena meskipun titiknya ada disitu. Kalau aturan tak mengizinkan maka izin tak bisa dikeluarkan. Dia menyebutkan kedepan, untuk tower akan ada zonasi dimana yang diperbolehkan dan dimana yang dilarang.

Pembangunan tower juga akan diarahkan dalam prinsip efisien, keamanan, kenyamanan serta estetika kota. “Kita tak ingin lagi kedepannya pembangunan menara menimbulkan konflik di masyarakat seperti saat ini,” ucapnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images