iklan
KUALATUNGKAL , Laporan dari Kabupaten Tanjabbar, saat ini empat perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Tan­jung Jabung Barat mengemplang pajak, dan belum menyetorkan pajaknya sejumlah 1,342 Miliar, hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit seluruh perusa­haan di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tanjabbar terdapat Empat perusahaan tersebut yang tidak membayar pajaknya mulai dari tahun 2009 lalu setelah izin tambang dikeluarkan.

Tentunya dengan adanya peru­sahaan tambang yang bermasalah tersebut, Kabupaten Tanjabbar banyak dirugikan, karena hasil bumi diambil, namun tidak ada timbal baliknya untuk daerah Tan­jabbar. Kadis ESDM Yonheri, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, em­pat perusahaan tersebut berada di daerah hulu dari Kabupaten Tanjabbar, yang berada di Empat Kecamatan mulai dari kecamatan Muarapapalik, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Tungkal Ulu dan Kecamatan Batang Asam. "Iya, semuanya ada di empat kecamatan di daerah hulu, sejak dari 2009 lalu sudah dikeluarkan izin pertambangannya, keempat perusahaan tersebut adalah peru­sahaan Batu Bara," ujarnya.

Ditambahkan Yon Heri, dengan terkuaknya audit yang turun dari KPK saat ini, keempat perusa­haan tersebut harus membayar berapa kerugian negara yang harus dilunasi oleh perusahaan pertambangan tersebut, juga saat ini mereka pun harus tertib adm­nistrasi dalam pengelolaan hasil dari produksi. "1,3 M kerugian negara tersebut harus dibayarkan perusahaan-perusahaan tersebut, dan pemerintah memberikan limit waktu hingga bulan Sep­tember untuk mereka melunasi hutangnya," tegasnya.

Saat ditanyakan adakah kelema­han pengawasan selama ini terh­adap keempat perusahaan tam­bang tersebut? Pihaknya berkilah selama ini, dinas ESDM telah memantau jalannya perusahaan tersebut, karena izinnyapun dike­luarkan oleh pemerintah daerah. "Kita kan sebenarnya sebelum ada surat edaran menteri, itu ada iuran produksi setelah melakukan pen­jualan setelah udah melakukan penjualan produksi ia menyetor kepada rekening menteri keuan­gan, nah hambatan kita karena kita mengawasinya itu melalui pengiriman bukti setor kepada kita, dan terpantaunya itu setelah kita melakukan rekonsiliasi setiap tiga bulan dan disitulah kita lihat bahwa perusahaan tidak memba­yar," jelasnya. Saat ini, pihak ESDM sendiri telah menyurati perusahaan untuk kooperatif membayar pa­jaknya. "Dan kita sudah menyu­ratinya, dan setiap bulannya terus disurati, dan yang jelas limit wak­tunya sampai bulan September tahun ini," tandasnya.

Sumber: Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images