KUALATUNGKAL , Laporan dari Kabupaten Tanjabbar, saat ini empat perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengemplang pajak, dan belum menyetorkan pajaknya sejumlah 1,342 Miliar, hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit seluruh perusahaan di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tanjabbar terdapat Empat perusahaan tersebut yang tidak membayar pajaknya mulai dari tahun 2009 lalu setelah izin tambang dikeluarkan.
Tentunya dengan adanya perusahaan tambang yang bermasalah tersebut, Kabupaten Tanjabbar banyak dirugikan, karena hasil bumi diambil, namun tidak ada timbal baliknya untuk daerah Tanjabbar. Kadis ESDM Yonheri, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, empat perusahaan tersebut berada di daerah hulu dari Kabupaten Tanjabbar, yang berada di Empat Kecamatan mulai dari kecamatan Muarapapalik, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Tungkal Ulu dan Kecamatan Batang Asam. "Iya, semuanya ada di empat kecamatan di daerah hulu, sejak dari 2009 lalu sudah dikeluarkan izin pertambangannya, keempat perusahaan tersebut adalah perusahaan Batu Bara," ujarnya.
Ditambahkan Yon Heri, dengan terkuaknya audit yang turun dari KPK saat ini, keempat perusahaan tersebut harus membayar berapa kerugian negara yang harus dilunasi oleh perusahaan pertambangan tersebut, juga saat ini mereka pun harus tertib admnistrasi dalam pengelolaan hasil dari produksi. "1,3 M kerugian negara tersebut harus dibayarkan perusahaan-perusahaan tersebut, dan pemerintah memberikan limit waktu hingga bulan September untuk mereka melunasi hutangnya," tegasnya.
Saat ditanyakan adakah kelemahan pengawasan selama ini terhadap keempat perusahaan tambang tersebut? Pihaknya berkilah selama ini, dinas ESDM telah memantau jalannya perusahaan tersebut, karena izinnyapun dikeluarkan oleh pemerintah daerah. "Kita kan sebenarnya sebelum ada surat edaran menteri, itu ada iuran produksi setelah melakukan penjualan setelah udah melakukan penjualan produksi ia menyetor kepada rekening menteri keuangan, nah hambatan kita karena kita mengawasinya itu melalui pengiriman bukti setor kepada kita, dan terpantaunya itu setelah kita melakukan rekonsiliasi setiap tiga bulan dan disitulah kita lihat bahwa perusahaan tidak membayar," jelasnya. Saat ini, pihak ESDM sendiri telah menyurati perusahaan untuk kooperatif membayar pajaknya. "Dan kita sudah menyuratinya, dan setiap bulannya terus disurati, dan yang jelas limit waktunya sampai bulan September tahun ini," tandasnya.
Sumber: Jambi Ekspres