Hari ini KPU Provinsi Jambi melakukan penetapan calon Anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih. Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan saat dikonfirmasi media ini Minggu (11/05).
“Besok (hari ini, red) penetapan Anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih di Hotel Abadi Suite,” ujarnya.
Subhan menjelaskan, penetapan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perolehan suara sah pada sebuah Dapil dibagi kursi yang diperebutkan di daerah itu. Partai yang memperoleh suara sama atau lebih dari bilangan pembagi pemilih (BPP) otomatis mendapatkan kursi.
“Apaila penetapan tahap pertama kursi belum habis terbagi, maka ditetapkan pada tahap kedua. Hasilnya diberikan partai politik yang memiliki sisa suara terbanyak 1, 2 atau 3 dan seterusnya,” jelasnya.
Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini tidak ada ketentuan Parliamentary Treshold (PT) seperti untuk DPR RI. Dimana untuk menetapkan kursi di DPR, KPU terlebih dahulu melihat partai politik mana saja yang menembus PT yaitu 3,5 persen. “Dalam penetapan anggota dewan terpilih, kita undang perwakilan partai politik, Bawaslu dan stakeholder terkait,” tandasnya.
Sementara itu di Muarojambi, hari ini juga akan dilaksanakan penetapan 35 calon anggota DPRD kabupaten terpilih.
“Yang diundang rapat saksi dan tiap-tiap ketua 12, Parpol, unsur Forkompimda. Untuk berkas penetapan perolehan suara dan kursi Parpol serta penetapan 35 orang Calon anggota DPRD Muaro Jambi terpilih sudah 90 persen. Tinggal finalisasi saja hari ini,” ujar Komisioner KPU Muarojambi, Suparmin.
Untuk pengamanan, pihaknya telah bekerjasama dengan Polres Muarojambi. “Tiap peserta dan undangan rapat pleno diberikan ID card, termasuk wartawan. Sehingga tidak bisa sembarangan untuk biso masuk ke dalam ruangan rapat pleno terbuka. Dalam rapat pleno nanti akan dibacakan perolehan suara sah dan kursi parpol, serta penetapan Calon terpilih,” sebutnya.
Ditambahkannya, saksi, Panwaslu dan undangan lain melalui Panwaslu dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD Muaro Jambi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kekeliruan yang dilakukan perbaikan sesuai dalam Pasal 44 ayat 2 PKPU 8/2014, tentang perubahan PKPU 29/2014, tentang penetapan hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon terpilih dalam Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Kota.
“Kemudian di Ayat 3 menegaskan jika pernyataan keberatan itu dicatat dalam formulir keberatan saksi dan/atau kejadian khusus dalam penetapan hasil Pemilu, perolehan kursi Parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten muarojambi dalam Pemilu tahun 2014 atau model EB-2 yang ditangatangani Ketua dan anggota KPU muarojambi serta dibubuhi cap,” jelasnya.
Meskipun ada pengajuan keberatan hal itu tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih. “Hasil rapat pleno nantinya akan dibagikan ke saksi yang hadir dan Panwaslu. Antara lain berita acara (Model EB) yang diteken ketua dan anggota KPU serta saksi dan telah dibubuhi cap,”imbuhnya.
Selain itu KPU juga akan menyerahkan rekap jumlah perolehan suara sah parpol (Model EB-1), rincian jumlah perolehan suara sah parpol dan Caleg serta peringkat suara sah Caleg dalam Pemilu tahun 2014 (lampiran I Model EB-1).
“Penghitungan perolehan kursi Parpol dalam Pemilu anggota DPRD kabupaten (lampiran II Model EB-1), pernyataan keberatan saksi dan/atau kejadian khusus dalam penetapan perolehan kursi Parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD tahun 2014 (Model EB-2) dan daftar calon terpilih anggota DPRD Kab. MJ Pemilu 2014 (Model EB-3),” tandasnya.
”Untuk pengumuman akan diumumkan di kantor KPU Muarojambi dan website Pemkab Muaro Jambi dan pemberitaan di media massa, maupun jejaring sosial,” pungkasnya.
Sumber : Jambi Ekspres