iklan
Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ini, dari 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang terpilih, hanya satu Caleg diantaranya yang mampu menembus angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yaitu, Cornelis Buston (CB). Dimana BPP untuk Dapil I Kota Jambi  dengan jatah 10 kursi yakni 28.244. Lalu BPP Dapil Jambi 2, Batanghari-Muarojambi dengan jatah 10 kursi juga sebanyak 31.857. Untuk angka BPP Dapil Sarolangun-Merangin jatah 10 kursi yakni, 34.425. Untuk Jambi 4 Kerinci Sungai penuh dengan jatah 6 kursi angka BPP 32.660.

Dapil Jambi 5 Bungo - Tebo dengan kuota 10 kursi, angka BPP-nya yakni 34.537. Dapil Jambi 6 Tanjabtim- Tanjabar dengan alokasi 9 kursi, angka BPP-nya 29.353.

Sedangkan perolehan suara sah partai politik tingkat Provinsi Jambi,  Demokrat yang tertinggi dengan angka 288.097 atau 16,46 persen dari 1.750.762  suara sah.  Lalu perolehan suara sah terendah yakni PKPI dengan jumlah 33.350.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan usai pleno mengatakan, untuk tingkat Provinsi Jambi, yang berhasil keluar sebagai pemenang yakni Partai Demokrat dengan 288.097 atau 16,46 persen suara. “Untuk provinsi Demokrat unggul dengan 9 kursi,” katanya.

Diakui Subhan, secara keseluruhan Pemilu di Jambi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Dari 8.228 TPS cuma 14 TPS yang melaksanan pemungutan suara ulang (PSU). “Itu pun 11 TPS karena distibusi surat suara salah dan 3 TPS lainnya itu karena pemilih ada yang mencoblos lebih dari dua kali. Rekomendasi dari Bawaslu juga sudah kita tindaklanjuti semua. Untuk partisipasi pemilih sebanyak 77,25 persen. Ini di atas target kita 75 persen,” akunya.

Dengan selesainya pleno penetapan perolehan suara sah partai politik, perolehan kursi dan calon terpilih ini, maka tinggal lagi dilaksanakannya pelantikan. “Untuk gugatan ke MK, hari ini (kemarin, red) batas akhirnya, dimana 3x24 setelah penetapan rekapitulasi suara tingkat nasional 09 Mei kemarin,” imbuhnya.
--batas--
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menyatakan, apa yang dilakukan oleh KPU terhadap tahapan-tahapan Pileg sudah sesuai. Semua proses ini tidak melebihi dari waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

“Secara formil pelaksanaan Pemilu di Provinsi Jambi sudah berjalan dengan baik. Bawaslu mencatat dari pengawasan ini pertama rekomendasi temuan yang sudah disampaikan ke KPU sudah ditindaklanjuti. Kemudian kedua laporan parpol dan Caleg sebagian ada yang direkomendasikan ke KPU ada yang terbukti dan ada juga yang dibatalkan, karena tidak memenuhi unsur dan alat bukti,” ujarnya.

Namun menurutnya, ada rekomendasi dari Bawaslu yang belum dieksekusi oleh KPU, yaitu terkait PKS di Sarolangun, padahal bukti sudah jelas, bahwa parpol tersebut salah satu Caleg-nya diduga bermasalah.

“Disampaikan memang agak telat waktu, karena laporan dengan Bawaslu dilaporkan memang agak terlambat. Oleh karenanya kami dengan batas waktu yang diberikan, kami rekomendasikan ke KPU pada 8 Mei,” akunya.

Kemudian di Kerinci, rekomendasi tidak semuanya dieksekusi dengan alasan bahwa C1 plano, C1 berhologram dan lainnya itu hilang. Oleh sebab itu, tindakan yang mungkin akan dilakukan membawa persoalan ini keranah pidana. Di Kota Jambi, pihaknya meminta Panwaslu untuk memproses indikasi manipulasi suara termasuk juga rekomendasi yang diduga belum terlaksana oleh KPU.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images