iklan SY Fasha
SY Fasha
Pemilik Aston Hotel bakal dipanggil oleh Pemkot Jambi. Ini terkait dugaan tidak adanya izin pagar hotel berbintang tersebut.

‘‘Tapi saya akan koordinasi dengan PTSP, bagaimana baiknya. Apakah memang izin itu tidak ada. Jika memang izinnya tidak ada, kita akan panggil ownernya, untuk bagaimana membuat ini menjadi lebih baik,’‘ kata Fasha, Selasa (13/5).

Menurtunya, Pemkot juga tidak bisa memaksakan aturan swperti yang telah dituang dalam perda. Dicontohkannya ada bangunan memang tidak boleh bangun pagar tapi, topography dari wilayah itu harus pakai pagar, kalau tidak ada pagar mobil bisa meloncat dari tempatnya.

‘‘Atau misalnya novotel, itu ada pagarnya sedikit, jika tidak mungkin mobil yang diatas itu bisa laju atau jatuh ke bawah. Tapi kita lihat nanti,  yang pasti aturan yang ada ini tidak kaku juga. Dan juga jangan nanti dengan aturan ini, membuat investor jadi takut,’‘ ungkapnya.

Ditanyakan, Bagaimana menurut PTSP, kalau itu tidak ada izin, Fasha menyebutkan belum mengetahui hal tersebut ‘‘Itu saya tidak tau, apalagi itu bukan jaman saya. Kita lihat nanti bagaimana baiknya,’‘ pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi Fahmi menyebutkan, pihak hotel Aston hanya mengantongi IMB bangunan. Padahal kata Fahmi, untuk pagar harus ada IMB tersendiri.

Dan persoalan ini sudah pernah menjadi rekomendasi Pansus LKPJ tahun 2012 dan akhir masa jabatan walikota Jambi periode 2008-2013 lalu. Dalam rekomendasinya, Pansus LKPJ merekomendasikan agar pagar dan gapura hotel Aston untuk dibongkar sesuai dengan Perda N0 6 tahun 2002. Namun hingga saat ini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemerintahan saat ini.

Sementara sebelumnya, desakan untuk pembongkaran pagar hotel Aston semakin menguat. Dari beberapa anggota DPRD Kota Jambi yang menganggap pagar tersebut menyalahi aturan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi Horison, dia mengatakan pagar hotel tersebut sudah selayaknya dirobohkan. ‘‘Itu pagarnya didirikan terlalu ketengah, jadi sudah selayaknyalah dirobohkan,’‘  tegas Horison.

Dia menyebutkan pembangunan pagar tersebut jelas melanggar Perda bangunan yang ada di Kota Jambi, dimana antara bangunan dengan jalan harus berjarak minimal 16 meter

‘‘Kenapa kita sebut harus dibongkar, karena informasinya izin pagar itu juga tak ada,’‘ jelasnya.

Kemas Alfarizi, Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, juga mengatakan hal serupa. Namun dia menyebutkan pihak pengusaha harus mengurus izin pagar tersebut bila sesuai dengan ketentuan.

‘‘Kalau izinnya bisa diurus, pengusahanya harus urus. Tapi kalau izinnya tak boleh dikeluarkan karena bertentangan dengan aturan, pagar harus dibongkar,’‘ kata Alfarizi.

Sementara  PR Hotel Aston, Cerly yang dihubungi sejumlah wartawan mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi izin lengkap. Menurutnyaa Jika tidak mempunya izin, pasti hotel tak jalan dan tidak seperti saat ini.

Cerly juga mengatakan, pihaknya selama ini belum pernah mendapatkan teguran terkait bangunan pagar dan gapura yang disebut menyalahi aturan.

‘‘Melanggar seperti apa ? Kita juga tak tahu melanggar aturan seperti apa, soalnya belum ada pemberitahuan atau teguran dari siapa saja,’‘ jelas Cerly.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images