iklan
Kisruh rekrutmen komisioner baru KPID Provinsi Jambi yang saat ini tengah dilaksanakan terus berlanjut. Proses rekrutmen calon anggota KPID disoal oleh komisioner KPID yang saat ini masih menjabat.

Tim seleksi (timsel) yang menjalankan proses rekrutmen ini disebut tak menjalankan proses sesuai dengan aturan mainnya. Novi Aryani, komisioner KPID yang juga calon incumbent dalam rekrutmen ini menerangkan, rekrutmen calon komisioner KPID harus dilaksanakan sesuai aturan PerKPI nomor 2 tahun 2011.

Dikatakannya, PerKPI nomor 2 tahun 2011 itu adalah tentang pedoman rekrutmen anggota Komisi Penyiaran Indonesia. ‘‘Dimana peraturan itu sudah dilembarnegarakan dan dijadikan rujukan untuk perekrutan komisioner yang baru,’‘ tegasnya.

Dijelaskannya juga, pada rekrutmen yang sekarang tengah dilaksanakan, tim seleksi juga merujuk dengan aturan yang sama. Hanya saja sayangnya, tambahnya, tim seleksi tak menjalankan aturan ini secara menyeluruh.

‘‘Pada penyelenggaraan pemilihan komisioner baru di KPID Jambi, timsel menggunakan peraturan yang sama. Hanya saja, untuk peraturan pasal 7 ayat 7 itu tak dilaksanakan. Padahal merujuk aturan yang sama, kalau pakai peraturan yang sama kan tak bisa setengah-setengah. Karena bisa cacat hukum nantinya,’‘ imbuhnya.

Disebutkannya, di pasal 7 ayat 7 itu dibunyikan bahwa calon incumbent yang lolos seleksi administrasi tak melalui proses uji kompetensi. ‘‘Namun langsung mengikuti uji kepatutan di dewan perwakilan rakyat. Jadi kami tak meminta harus lolos, hanya saja kami meminta aturan ini ditegakkan pada saat rekrutmen nanti,’‘ ujarnya.
--batas--
‘‘Masalah kami mau lulus atau tidak silahkan digugurkan saat fit and propertest kalau kami memang tak memenuhi syarat. Karena harapan kami, kinerja yang sudah kami perbuat, mudah-mudahan dewan bisa menilai,’‘ sambungnya.

Selain itu, dia juga menerangkan, terkait KPI pusat yang datang ke Jambi, bukan untuk mengintervensi sejumlah pihak agar meloloskan calon incumbent. ‘‘Kedatangan KPI pusat ke Jambi Senin kemarin dan bertemu dengan KOmisi III, karena komisi III meminta pandangan kepada KPI di pusat seperti apa perekrutan yang bisanya dilaksanakan dan terjadi di daerah lain,’‘ jelasnya.

‘‘Jadi KPI hanya memberikan arahan dan pandangan, tidak mengharuskan adanya dan mengarahkan 5 komisioner ini yang lolos. Mereka hanya memberikan arahan begini loh pelaksanaannya. Jadi tak ada intervensi kita (5 calon incumbent, red) harus lulus,’‘ tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Novi yang mewakili anggota KPID lainnya menambahkan, hingga 18 Mei mendatang adalah mas auji public untuk 21 calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti fit and propertest di DPRD Provinsi Jambi. ‘‘Jadi untuk uji publik calon yang baru, nanti publik bisa melihat dan melaporkan jika ada calon baru yang terkait dengan partai politik, atau masih aktif menjadi anggota parpol, itu kan tak boleh dan dapat diadukan,’‘ katanya.

Dia kembali menegaskan, sebenarnya, pihaknya bukan menggugat ke DPRD agar mereka diloloskan kembali menjadi komisioner KPID periode selanjutnya. ‘‘Kami hanya meminta tegakkan peraturan PERKPI nomor 2 tahun 2011, itu merupakan turunan dari UU penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,’‘ tegasnya.

Dalam pasal 7 ayat 7 PerKPI itu, katanya, sebenarnya, calon incumbent tak harus mengikuti tahapan dalam seleksi. Jika sudah lolos seleksi administrasi, katanya, mereka hanya tinggal menunggu saat untuk mengikuti tahapan fit and propertest. ‘‘Kalau ikut aturannya, sebenarnya kami tak perlu ikut tahapan kalau sudah lolos administrasi, kami hanya harus langsung iktu fit and propertest kalau sudah lolos administrasi, itu aturannya,’‘ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images