iklan
Hingga Kamis (15/5) KPU Provinsi Jambi belum juga mendapatkan pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peserta Pemilu di Jambi yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Partai-partai apa saja untuk Jambi yang menggugat kita belum tahu,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada media ini.

Namun informasi yang diperoleh sementara, kemungkinan yang mengajukan gugatan tersebut yaitu Partai NasDem, Golkar, PKS, PDIP, Gerindra dan PKB. “Mungkin besok sudah ada gambaran siapa yang menggugat, karena besok menurut jadwal kita membuat jawaban,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan juga mengungkapkan hal yang senada. Dijelaskannya, setelah jadwal untuk mendaftar gugatan berakhir, terhitung sejak tanggal 12, 13 dan 14 Mei masa untuk melengkapi berkas gugatan.
    
“Setelah itu baru diregistrasi dan dibahas ini layak atau tidak untuk dibawa ke persidangan. Itu informasi dari KPU RI,” jelasnya.

Setelah gugatan tersebut diregistrasi, selanjutnya MK memberitahukan ke KPU RI tentang partai dan calon DPD mana saja yang menajukan gugatan.

“KPU RI memberitahu kita, untuk Jambi siapa saja yang mengugat dan kabupaten mana saja. Kemudian kita koordinasi lagi dengan KPU kabupaten/kota,” tandasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images