iklan
Laporan Wakapolres Kerinci atas dugaan prilaku atasannya yang melakukan penyimpangan kode etik jabatan, sudah diterima Ombudsman RI.

Kepastian ini dibenarkan, Komisioner Ombudsman RI, Kartini Istiqomah, saat dikonfirmasi wartawan.

“Ya laporannya sudah masuk di Ombudsman RI. Itu akan kita tindak lanjuti,” terangnya pada sejumlah wartawan.

Tindaklanjutnya, jelas Kartini, pihaknya akan menurunkan tim investigasi. Nantinya, tim tersebut akan menelusuri kebenaran dugaan laporan Wakapolres Kerinci terhadap Kapolres Kerinci. Namun Kartini belum memastikan kapan tim tersebut akan turun, tapi yang jelas tim pusat tersebut juga akan dibantu Ombudsman RI Perwakilan Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Setelah investigasi, jelasnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak. Lalu, jika memang ditemukan adanya penyimpangan maka tahapan selanjutnya, akan direkomendasikan ke atasan Kapolres tersebut, yakni Kapolda Jambi.

“Rekomendasi itu nantinya harus ditindaklanjuti. Jika tidak maka akan disampaikan rekomendasi ke tingkat yang lebih tinggi seperti Kapolri dan sebagainya,” terangnya.

Berapa lama penyelesaian masalah ini? Kartini belum bisa memastikannya. Namun menurut dia, jika sudah berjalan maka penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu lama. “Tidak sampai setengah tahun, biasanya untuk laporan seperti ini bisa cepat dituntaskan. Beda dengan laporan sengketa tanah di BPN, itu melibatkan banyak pihak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres Kerinci AKBP A Mun’im, dilaporkan ke Kapolri,  Kapolda  dan Kompolnas atas dugaan pemerasan terhadap kepala dinas, calon bintara, penggelapan kasus, dan pemotongan anggaran Polsek dan lidik serta melakukan pungutan di luar ketentuan di Samsat.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images