iklan SUMBER PAD: Warga Kota Jambi saat membayar PBB beberapa waktu lalu
SUMBER PAD: Warga Kota Jambi saat membayar PBB beberapa waktu lalu
Di bawah kepemimpinan H Syarif Fasha ME selaku Walikota Jambi dan Drs H Abdul Sani M. PdI sebagai Wakil Walikota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot)Jambi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari pajak dan retribusi daerah hingga pengoptimalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan.

Apalagi, semenjak ada peralihan pengelolaan PBB dari Dirjen Pajak ke ke Pemkot Jambi, maka ada banyak strategi yang dilakukan sehingga pencapaian target perolehan PBB dapat maksimal.

Walikota Jambi, H Syarif Fasha ME, kepada sejumlah wartawan dalam sebuah kesempatan menuturkan jika Pemkot akan benar-benar fokus dan mengupayakan segenap tenaga sehingga pengelolaan PBB bisa lebih maksimal.

Kemudian, dalam kesempatan tersebut Walikota juga menghimbau dan mengajak kepada masyarakat terutama wajib pajak agar dapat membantu Pemerintah Kota Jambi dengan melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu.

Soalnya, tanpa dukungan masyarakat maka sektor pajak dan retribusi daerah yang akan dikelola untuk pembangunan tidak akan berjalan dengan maksimal.

Melalui Dinas Pendapatan Daerah, saat ini Pemkot telah dan akan melaksanakan beberapa strategi jitu dalam pengelolaan PBB. Seperti melaksanakan pendataan, perekaman dan pemetaan objek PBB perkotaan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk pemutakhiran data PBB.

Upaya lain yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi yakni dengan mengurangi beban kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan bagi wajib pajak.

Langkah tepat dilaksanakan Walikota Jambi dengan memberikan penghapusan piutang PBB Perkotaan yang sudah kadaluarsa dan memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan piutang PBB perkotaan.

Untuk mendukung langkah itu, Walikota Jambi telah mengeluarkan Peraturan Walikota Jambi tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan pajak dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan tahun 2009 hingga 2013. Demikian juga dengan Peraturan Walikota Jambi tentang penghapusan piutang PBB perkotaan yang sudah kadaluarsa.

Ketentuannya sebagai berikut, untuk tahun 2008 ke bawah akan dihapuskan. Kemudian, untuk tahun 2009 hingga 2011 akan mendapatkan penghapusan piutang sekitar 50 persen. Sementara itu, untuk tahun 2012 hingga 2013 akan mendapatkan penghapusan piutang 25 persen.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Jambi tidak main-main dalam mengoptimalkan PAD dari berbagai sektor, terutama sebagai upaya pengendalian pajak daerah dengan membentuk tim terpadu yang dinamai tim terpadu percepatan peningkatan PAD yang terdiri dari gabungan sejumlah SKPD.

Tim ini bertugas untuk melakukan investigasi ke lapangan dan administrasi terhadap objek pajak.

Bahkan, keseriusan Pemkot melalui Dinas Pendapatan Daerah untuk memaksimalkan pencapaian PAD, Pemkot juga menggandeng unsur Muspida, yakni menjalin kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Jambi.

Kejaksaan dilibatkan Pemkot untuk membantu menagih terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Sehingga, kedepannya wajib pajak yang bandel jangan kaget jika didatangi atau dipanggil pihak kejaksaan.

Peningkatan pelayanan kepda masyarakat atau wajib pajak juga terus ditingkatkan. Seperti dengan peningkatan kemampuan SDM, serta penunjang sistem yang baik. Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah akan mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas.   

Untuk diketahui, sampai saat ini ada 11 jenis pajak daerah yang dikelola Dipenda. Termasuk diantaranya pajak hotel, restoran, sarang burung walet BPHTB dan beberapa jenis pajak lainnya. Tidak itu saja, Dipenda juga mengelola kekayaan daerah, dalam hal ini bagi laba atas penyertaan modal ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan Bank Jambi.

Kemudian, mengelola sektor retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Termasuk lain-lain PAD yang sah serta beberapa sektor lainnya.

Soal target, Pemkot Jambi melalui Dipenda menargetkan jika di 2014 ini pajak daerah ditarget sekitar Rp 109.472.000.000, kemudian untuk retribusi daerah mencapai Rp 40.381.123.400. Sementara itu, dari sektor bagi laba BUMD, mencapai Rp 4.000.000.000, sedangkan untuk PAD lain-lain yang sah mencapai Rp 21.279.724.000.

Selain itu, untuk menggenjot perolehan PAD, Pemkot juga melalui Dipenda Kota Jambi telah memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah Kota Jambi di 2015 mendatang. Dimana, proyeksi PAD dipatok sekitar Rp 200.131.375.400.

Dengan perincian, untuk pajak daerah sekitar Rp 124.487.000.000, retribusi daerah Rp 41.130.083.400, kemudian bagi laba BUMD tetap, Rp 4 miliar, dan lain-lain PAD yang sah mencapai Rp. 30.514.292.000.
 
Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images