iklan M Sanusi
M Sanusi
7 dari 12 parpol peserta Pemilu di Jambi melayangkan gugatan atau sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada sejumlah wartawan mengatakan, hal ini diketahui dari website MK. Namun, belum bisa dipastikan apakah seluruh gugatan yang terdaftar ini bisa registrisasi atau tidak.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan, gugatan tersebut terdiri dari Partai Golkar untuk DPR RI, dari PKB Dapil Kerinci-Sungaipenuh dan Nasdem di Dapil Kota Jambi untuk DPRD Provinsi Jambi.

“Selain itu gugatan dari Golkar di Dapil 2 dan 5 Kota Jambi dan untuk DPRD Sungaipenuh, Gerindra di Dapil Bungo 4, PPP di Dapil Sarolangun 3 dan Dapil Tebo 4, PKS di Kerinci 2 serta NasDem di Dapil Sungaipenuh 1, 2 dan 3,” katanya.

Meski sudah mengetahui partai-partai mana saja yang melayangkan gugatan, tetapi pihaknya belum mengetahui secara rinci apa yang menjadi materi gugatannya. “Kita belum tahu apa materi gugatannya. Sepertinya ada kasus persaingan internal dan ada juga yang tidak,” sebutnya.

Sanusi menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh saat ini, KPU provinsi bersama KPU kabupaten/kota tentu harus melakukan persiapan untuk persidangan di MK.

“Terhadap gugatan ini, kita akan bersiap-siap, kita petakan wilayah. Memang belum tahu materi gugatan,” tambahnya.

Pada Minggu ini, pihaknya akan mengumpulkan seluruh KPU kabupaten/kota untuk membahas soal meteri gugatan ini. Mengingat, seperti untuk gugatan DPR RI dan DPRD provinsi tetap juga melibatkan KPU kabupaten/kota. Karena prosesnya dimulai dari daerah mereka.

“Selain ke MK ada juga 7 pengaduan ke DKPP. Pengaduan ini ada yang dari Caleg dan ada juga dari masyarakat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, pertemuan ini juga akan dimanfaatkan untuk membahas Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

 
Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images