iklan
Pemkot Jambi sudah menyiapkan dua opsi untuk warga di lokalisasi Payosigandung alias Pucuk.
    
Menurut Walikota Jambi SY Fasha, opsi pertama pemilik usaha di Pucuk akan diganti rugi,  nantinya akan ditawarkan usaha yang halal bagi wanita-wanita asli Jambi, kepada wanita-wanita yang bukan berasal dari Jambi maka akan dipulangkan ke daerah asal.

Sedangkan opsi kedua, sambungnya, apabila tidak menerima opsi pertama, maka terpaksa akan dilakukan penertiban atau razia, dan solusi terakhir akan menutup tempat-tempat tersebut.

‘‘Kita bina dan berikan usaha yang halal. Jangan menggeluti dunia itu terus,’‘ terangnya.

Jika warga lokalisasi atau pucuk, tidak mengindahkan sosialisasi sebagai upaya penertiban, Fasha mengaku bahwa telah melakukan komunikasi dengan Kapolda Jambi, Danrem, Denpom dan unsur-unsur keamanan lainnya, bahwa setelah diberlakukan Perda itu, maka akan dilakukan penertiban.

‘‘Mereka siap untuk memback-up penertiban nantinya,’‘ ucapnya.

Untuk saat ini, katanya,  Pemkot Jambi saat ini telah melakukan sosialisasi Perda Prostitusi di tempat-tempat lokalisasi. Untuk sosialisasi sendiri,
Fasha menyebut bahwa setidaknya memakan waktu lebih kurang tiga hingga enam bulan. Jika sudah disosialisasikan, maka perda ini sudah bisa diberlakukan.

‘‘Perdanya baru disahkan, sekarang kita masih tahap sosialisasi,’‘ ujar Fasha.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images