iklan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perwakilan Provinsi Jambi hari ini (19/05) dijadwalkan memanggil Anggota KPU Tebo dan Bungo untuk mengklarifikasi laporan masyarakat yang dilayangkan ke badan pemeriksa.

Anggota Badan Pemeriksa DKPP Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi kepada wartawan mengatakan, klarifikasi ini dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. “Paginya dimulai dari KPU Tebo setelah itu KPU Bungo, dalam agenda sidang terkait laporan dari masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pada sidang tersebut dihadiri juga anggota dari DKKP, Saud Hamonangan Sirait dan anggota badan pemeriksa daerah.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi membenarkan hal tersebut. “Jadi memang ada laporan yang masuk untuk KPU kabupaten/kota, akan tetapi dari informasi dari Jakarta baru Tebo dan Bungo yang dipanggil,” ujarnya.

Ditambahkannya, terkait laporan masyarakat ke majelis pemeriksaan berdasarkan informasi yang didapat, untuk KPU Bungo dari pengaduan tersebut melarang pemilih untuk menggunakan hak pilih. Kemudian untuk lima komisioner KPU Tebo terkait kasus di Pagar Puding karena dianggap tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Tebo.

“Jadi majelis pemeriksa DKKP ini hanya sebagai tim pemeriksa di daerah dan tetap akan diputuskan oleh pleno di DKPP RI,” tambahnya.

Soal sanksi tetap akan diberikan oleh DKPP, apakah nanti sanksi berupa rehabilitas, peringatan, bisa diberhentikan sementara atau tetap. “Itu akan diputuskan DKPP RI,” tandasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images