iklan Wagub Jambi : Fachrori Umar
Wagub Jambi : Fachrori Umar
Pemprov Jambi berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Jambi tahun 2013 sendiri diserahkan kemarin kepada Pemprov Jambi yang diwakili  oleh Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
    
Usai penyerahan, kepada wartawan Wagub menyampaikan bahwa Pemprov berhasil mempertahankan WTP.

“Kita mendapatkan WTP dengan paragraf penjelasan, belum WTP murni. Ada beberapa hal yang masih rumit. Seperti aset lama masih menjadi temuan. Apalagi di PU kan ada dan yang lain juga ada,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, ada catatan terkait persoalan  tanah, gedung, lahan atau sarana dan prasarana yang belum dihapuskan. “Itu diperjuangkan agar aset yang lama dan usianya sudah tua untuk segera bisa dihapuskan,” kata Wagub.

Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Ridham Priskab menjelaskan, dari awal dulu, ada sebanyak 50 item yang menjadi temuan BPK. Namun jumlah itu kini hanya tinggal sebanyak 20 temuan dengan nilai di bawah Rp 1 M.

“Saya kurang tahu pasti nilainya karena hasilnya belum saya buka, namun lebih kurang dibawah Rp 1 M, karena kemarin sudah banyak yang diselesaikan seperti di Diknas, Dishub, semua kewajiban sudah disetor dan sudah selesai,” jelasnya.

Dia bersyukur Pemprov berhasil mempertahankan opini WTP tersebut, walau masih dengan beberapa catatan. “Alhamdulillah kita bisa mempertahankan opini WTP walau masih dengan adanya catatan,” ungkapnya.

Diterangkannya, tahun lalu, Pemprov juga berhasil mendapatkan WTP, namun dengan sebanyak 3 catatan. Akan tetapi, catatan itu tahun ini berkurang menjadi tinggal 2 catatan. “Ini masih seputar masalah aset dan masalah ponpes alhidayah,” ujarnya.

Persoalan ponpes itu, diterangkannya, asdalah masalah penggunaan anggaran yang secara langsung oleh ponpes. “Ponpes itu kan statusnya milik Pemprov Jambi, jadi pengurus ponpes menggunakan anggaran secara langsung,” katanya.

“Harusnya masuk dulu ke kas daerah baru kemudian kembali dalam bentuk APBD yang mengenai kegiatan di Ponpes melalui SKPD terkait, seperti biro Kesramas. Ini yang menjadi catatan, untuk operasional ponpes,” jelasnya.

Dana itu sendiri, sambungnya, didapatkan dari macam-macam penerimaan. “Ada pembayaran dari siswa, pengelolaan catering ponpes digunakan langsung oleh ponpes untuk operasional ponpes. Harusnya kan masuk kas daerah dulu. Itu ada sekitar Rp 6 M lebih lah. Itu ke depan harus dibenahi administrasinya,” tambahnya.

Ditanya terkait aset, diterangkannya, dalam neraca sudah ada perubahan walau masih ada yang harus diselesaikan. Salah satu contohnya, kata dia, seperti di PU, ada pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota. Baik itu jalan lingkungan dan sebagainya.

“Itu kan harusnya kita hibah dengan Kabupaten kota. Namun berita acara hibahnya belum, sehingga masih menjadi temuan. Ada juga soal beberapa aset yang belum dapat ditelusuri keberadaannya, lalu masalah tanah yang belum kita beri harganya,” jelasnya.

Selain catatan soal ponpes, diakui Ridham, catatan lainnya adalah soal penyaluran dana Kupem. “Kupem ini datanya tidak akurat dan sudah lama sekali berlangung. BPK menemukan ada dana yang memang macet tidak bisa lagi diganti dengan alasan ada bencana alam mungkin dan segala macam,” ungkapnya.

Dia menerangkan, sebenarnya mana saja yang macet bisa dihapuskan. “Caranya tim koordinasi kupem turun cek fisik. Kalau memang bencana alam, misalnya kolam ikan kekeringan dan tidak bisa lagi ya kita bisa dihapuskan dan pergubnya memungkinkan begitu. Lalu ada ketegori lancar dan tidak lancar. Lalu ada yang lancar, jadi harus tahu betul mana yang macet dan mana yang lancar. Kalau yang macet kan tentu tak bisa lagi jadi investasi kan,” jelasnya.

Soal nilai anggaran Kupem yang menjadi temuan ini, dikatakannya, mencapai lebih dari Rp 12 M. “Ini temuan dari catatan sebelumnya, sudah 2 tahun ini menjadi catatan dan harus diselesaikan karena mengganggu neraca keuangan daerah,” katanya.

Lalu bagaimana dengan anggaran beasiswa di Diknas yang diperintahkan agar dikembalkan ke kas daerah sementara dananya sudah disalurkan kepada penerimanya? Soal ini Ridham mengakui, ini menjadi pekerjaan paling berat untuk diselesaikan.

“Ini memang menjadi PR besar, kita coba komunikasi dengan BPK dan Diknas dan mudah-mudahan bisa diselesaikan. Namun ini bukan catatan, ini PR yang harus diselesaikan oleh Diknas,” tandasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images