iklan
KUALA TUNGKAL,  Pemberian gelar wajar tanpa pengecualian (WTP) sepertinya harus gagal diraih Kabupaten Tanjung jabung barat pada tahun ini. Karena adanya persoalan yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk kabupaten Tanjabbar gune meraih WTP, khususnya dari bagian aset daerah. Hal ini diakui diakui Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, Rabu  (28/5) lalu.

Katamso mengatakan, masalah aset dibagi menjadi beberapa item, seperti tanah, bangunan, dan beberapa item lain seperti kendaraan sampai ATK belum semuanya rampung diselesaikan. "Hambatannya dibagian aset, yang belum rampung diselesaikan," ujarnya.

Dijelaskannya, masih ada masalah aset lain yang harus dibenahi seperti bangunan, baik itu bangunan yang belum terpakai ataupun bangunan baru. Ia mencontohkan jika ingin membangun kantor bupati, maka bangunan lama dihancurkan dulu, sertelah dihancurkan maka catatan barang harus dihapus dari barang milik daerah. "Kita tidak bisa langsung bangun aset lama harus dihapus, kalau tidak ada tentu akan ada double counting atau triple counting nilainya," jelas wabup.

Selain itu, tambah wabup ada beberapa indikator lain  yang juga menyebabkan Tanjabar tak mendapat prediket WTP, seperti masalah pembayaran kepada rekanan yang terlambat, bahkan sampai 31 Desember tahun lalu. Masalah itu muncul karena kontrak di Dinas Pekerjaan Umum saat itu memang sampai 31 Desember, sehingga dilogikakan kontrak sampai hari di akhir tahun dan dibayar juga di hari akhir tahun, menyebabkan tak adanya unsur pengawasan.

Agar masalah itu tak lagi terjadi, tahun ini dibuat Perbup agar pekerjaan dapat dibatasi sampai 20 Desember. " Sehingga masih ada waktu 10 hari untuk pengawasan dan pembayaran, tidak ada lagi antri seperti kemarin, kemarin kan menabrak tata kelola keuangan. Nah itu yang menjadi kendala meraih WTP," pungkasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images