iklan
Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Senin (2/6) melakukan hearing dengan dinas ESDM dan Dinas perhubungan Provinsi Jambi. Ini terkait dengan rencana untuk melakukan moratorium produksi batubara. Seperti diketahui, Perda soal angkutan batubara sudah disahkan dan sudah dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Hanya saja, Perda ini sepertinya mandul dan sulit untuk ditegakkan. Terbukti dengan banyaknya angkutan batubara yang melintas semaunya di jalan umum.

"Jadi perda ini sudah dilaksanakan namun tak kunjung menyelesaikan. Kemarin kan tanggal 1 januari 2014 sudah tahun penindakan. Jadi kami minta dari komisi III meminta dimoratoriumkan produksinya dalam rangka pembenahan ke depan. Sehingga ke depan bisa ditata, karena kita lihat sekarang tak bisa ditata," kata Wakil Ketua Komisi III, Wahab Hasab.

Dia menyatakan, timdu sudah bekerja maksimal, namun keterbatasan itu tak bisa dielakkan dan angkutan tetap membandel. "Moratirium produksinya, dihentikan sampai ada kesiapan fasilitas yang diminta seperti jalur khusus," ujarnya. Lalu bagaimana jika terjadi gejolak? Wahab menyebutkan, disinilah bisa terlihat wibawa pemerintah. "Ini tegak kewibawaan pemerintah. Aturan apapun, alasannya harus dilaksanakan, karena sudah dikaji sedemikian rupa sehingga menelurkan aturan. Kalau aturan sudah dibuat apapun bentuknya harus dilaksanakan," katanya.

Soal izin sendiri, ada di Kabupaten. Lalu bagaimana pemerintah provinsi bisa menghentikan produksi dengan melakukan moratorium. Soal ini, Wahab menyatakan, Pemprov memiliki wewenang. Walau izinnya ada di kabupaten. "Ini ada kewenangan provinsi, perda dibuat. Jadi ada kewenangan karena pemprov adanya perwakilan dari pemerintah pusat. Jadi ada kekuatan pemprov untuk memerintahkan daerah untuk menindaklanjuti aturan yang sudah dibuat," tegasnya.

Lalu kapan moratorium mulai diberlakukan? Dia menjelaskan, itu tergantung pemerintah. "Kami minta minggu ini dibahas di eksekutif. Kami titipkan kepada dinas esdm dan dishub untuk menindaklanjuti ini. Masyarakat menunggu, forum RT tadi mengatakan kalau tak dilaksanakan mereka ambil tindakan. Kan malu kalau masyarakat yang berbuat, artinya kita tak mampu menjalankan aturan yang sudah kita buat. Ini penyakitnya sudah parah," kata wahab usai hearing yang juga dihadiri forum RT itu.

"Kita hentikan izin produksi sementara dan memberikan kesempatan untuk membuat pembenahan, jadi buat jalan. Jadi fasilitas yang diminta harus dipenuhi, tak ada lagi yang lewat jalur umum. Ini perlu ditata ulang, dibenahi," tandasnya.

Sementara itu, Benhard Panjaitan, Kadishub Provinsi Jambi mengatakan, selama ini yang menjadi celah perda tak bisa ditegakkan adalah tak adanya jalur khusus. Sementara produksi terus dilakukan. Oleh karenanya, dinas esdm harus melakukan moratorium dan mengehntikan produksi. "Produksinya masih terus dilanjutkan. Sementara kita minta dikurangi, namun produksi terus dilakukan. Itu persoalannya. Kalau timdu, kita sudah maksimal. Ya kendalanya jalan khusus belum dibuat sampai sekarang," katanya.

"Dalam rapat tadi ditegaskan, kalau jalan terus sementara jalan khusus belum ada, ya moratorium produksinya yang harus dilakukan," tambahnya. Bagaimana dengan jalur sungai? Dia menerangkan, jalur sungai juga tak efektif. "Hanya di batanghari yang bisa gunakan dermaga sungai. Maka dari pembenahan itulah maka perlu moratorium produksi. Nanti akan dilaporkan ke gubernur dan akan disampaikan hasilnya ke komisi. Ini katakan masalah pengurangan produksi, jadi sektornya di dinas pertambangan. Jadi esdm harus menjalankan ini," tukasnya.

Erman Rahim, Kadis ESDM Provinsi sendiri usai rapat tampak langsung meninggalkan tempat rapat. Dihubungi via ponsel, tak mendapatkan jawaban.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images