iklan

MUARA BUNGO - Syaiful Bahri, caleg terpilih DPRD Bungo dari PKB menjalani persidangan di DPC PKB Bungo. Persidangan terhadap caleg terpilih dari Dapil IV ini terkait dugaan selingkuh yang baru-baru ini menghebohkan Bungo dan partai berbasis Islam tersebut.

Ketua DPC PKB Bungo, Syafri saat dikonfirmasi mengatakan, sidang dimulai pukul 14.15 WIB Selasa (26/08). “Kami sampaikan kepada beliau bahwa ia didakwa telah melakukan tindak asusila yang menghamili perempuan yang bukan istrinya. Namun ketika persidangan semua dakwaan itu dibantah oleh beliau,” ujar Syafri.

Dalam persidangan tersebut, Syaiful membuktikan bantahannya dengan menunjukkan empat lembar surat. Yakni surat nikah bawah tangan, surat putusan adat, surat izin nikah dari istri tua, dan surat izin nikah dari wali pihak perempuan.

“Hingga saat ini DPC PKB Bungo belum mengampil keputusan dengan bukti-bukti surat itu.  Syaiful akan kami sidang pada Jumat (29/8) mendatang dengan meminta menghadirkan saksi-saksi pernikahannya,” terangnya.

Syaiful juga harus menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan bukti suratnya. “Karena suratnya bukan bukti otentik,” cetusnya.

Dilanjutkannya, bahwa bukti dan saksi-saksi sangat vital, karena itu yang menentukan pihaknya agar tidak salah mengambil kesimpulan. Ada beberapa jenis sanksi yang bisa dijatuhkan jika Syaiful terbukti bersalah.

“Sanksi terberat adalah pergantian antar waktu atau PAW dari keanggotaan di DPRD Bungo. Namun saya kami akan mengambil putusan dalam waktu dekat ini akan tetapi putusan dipastikan setelah pelantikan DPRD Bungo pada 30 Agustus mendatang,” lanjutnya.

Terpisah, Syaiful mengaku yakin tidak bersalah dan mengaku sudah menikahi Yurniati pada 29 Juni di Kampung Baru Senamat, Kecamatan Pelepat. “Untuk masalah pernikahan itu saya mengantongi surat izin dari istri tua dan anak pertama saya juga membubuhkan tandatangan,” akunya.

Orangtua sang istri diakuinya memang tidak menikahkan secara langasung tetapi ada surat izin nikah dari kedua orangtua istri mudanya itu. “Dalam UU perkawinan juga boleh beristri lebih dari satu. asal ada izin dari istri tua,” tukasnya.

(hnd)

 


Berita Terkait



add images