iklan

JAMBI - Kapolda Jambi yang baru Brigjend Bambang Sudarisman otomatis akan mengembang tugas- tugas yang ada di Polda Jambi, termasuk kasus-kasus yang saat ini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Polda Jambi.

Diantaranya kasus-kasus yang menjadi PR tersebut adalah, kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta penyusunan pendidikan (masterplan) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011, kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, kasus korupsi pembangunan Bandara Bungo, kasus dugaan korupsi penyaluran dana koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim pada tahun 2005- 2007, kasus manipulasi data pada penerimaan CPNS kategori 2 Muaro Jambi, kasus dugaan korupsi timbangan portable di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, dan yang terakhir saat ini baru ditangani Polda kasus pelemparan bom molotov ke kantor Asosiasi Angkutan Batubara (Asaba) Provinsi Jambi.

Sementara Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan, kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta penyusunan pendidikan (masterplan) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011, pihaknya masih menunggu hasil penelitian saksi ahli di Jakarta.

‘’Kita masih menunggu hasil penelitian dari Jakarta, diharapkan pemberkasan tersangkanya Idham Kholid selesai dalam jangka waktu dekat ini bisa segera kita limpahkan ke kejaksaan,’’ jelasnya.

Dari 3 tersangka kasus ini, yakni Idham Kholid, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Prof H.A.R Tilaar selaku Rektor UNJ dan Dadang Setawan, baru satu tersangka yang proses pemeriksaannya telah selesai, yaitu Idham Kholid.

‘’Sedangkan untuk saksinya, sejauh ini sudah ada 182 orang saksi yng diperiksa," terang Almansyah.

Sedangkan dalam menangani kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Bank BRI Penyidik Subdit III Tindak pidana Korupsi (TIPIKOR) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, hingga saat ini masih menunggu hasil Audit BPKP yang dilakukan di Jakarta.

‘’Dalam kasus ini (KUR BRI) kita masih menunggu audit yang dilakukan BPKP, setelah hasil auditnya keluar, dan kita mengetahui berapa kerugian negara, baru bisa melakukan gelar perkaranya," sebut Almansyah.

(dez)

 

 

 


Berita Terkait



add images