iklan <p style= Salah panitia MQKN saat mengecek keabsahan peserta MQKN.

">

Salah panitia MQKN saat mengecek keabsahan peserta MQKN.

JAMBI - Setibanya di arena utama MQKN tingkat Nasional di Ma’had Aly Ponpes As’ad Kota Seberang Jambi, peserta MQKN satu persatu dicek keabsahannya sebagai peserta atau daftar ulang yang dilaksanakan 1-2 September 2014.

Menurut Panita MQKN Pusat yang juga Kepala Subdit Pendidikan Diniyah, Dr. H. Ahmad Zayadi bahwa setiap peserta MQKN dari setiap provinsi wajib daftar ulang dan pengesahan peserta di arena utama MQKN.

“Registrasi akan berakhir pada Selasa besok (02/09) pukul 24.00 WIB. Melebihi jadwal ini tidak dilayani dan semua peserta wajib mengikuti pengesahan peserta. Bila dinyatakan lulus maka akan diterbitkan ID Card sebegai peserta MQKN,” ujar Zayadi kemarin.

Dikatakannya bahwa kriteria keabsahan peserta adalah berasal dari pondok pesantren yang mengajarkan kitab kuning dengan menunjukkan izin operasional Ponpes dari Kantor Kemenag. Santri mukim pada pondok pesantren minimal dalam 12 bulan terakhir.

“Ini dibuktikan dengan raport/kasyfuddarajah pesantren sekurang-kurangnya ditempuh 12 tahun. Kartu santri sekurang-kurangnya 12 bulan terakhir dan surat keterangan pimpinan pesantren bahwa yang bersangkutan aktif sekurang-kurangnya 12 bulan,” jelasnya.

Selain itu peserta juga harus memenuhi kriteria usia yaitu Marhalah Ula 14 tahun, Marhalal Wustha 17 tahun, Marhalah Ulya 20 tahun dan Debat Bahasa Arab 20 tahun. Khusus debat Bahasa Arab tidak pernah mendapat pendidikan formal di Negara yang berbahasa Arab.

“Calon peserta wajib menunjukkan akte kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah lembaga pendidikan formal/kesetaran. Bila masih kurang, maka mereka diberikan kesempatan untuk memenuhi kekukurangan syarat, kalau tidak bisa dinyatakan gagal,” bebernya.


Berita Terkait



add images