KERINCI, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kerinci, Syafril Hayadi menyatakan, pembuatan akte kelahiran anak yang telah berusia diatas satu tahun kini tidak perlu dengan sidang di Pengadilan.
Yang ingin membuat akte tersebut cukup memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan presiden nomor 25 tahun 2008. “Pencatatan kelahiran tersebut harus juga dilengkapi dengan syarat-syarat seperti ditentukan dalam peraturan presiden. Dalam aturan itu ada persyaratan dan tata cara pedaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Seperti surat keterangan dari kepala desa dan syarat-syarat lainnya, ” ungkapnya.
Dikatakannya, selain itu juga disebutkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri RI bernomor 472.11/230/SJ, tertanggal 6 Mei 2013. Isinya untuk pengurusan akta lahir bagi usia di atas satu tahun pencatatannya tidak memerlukan lagi penerbitan kutipan dari pengadilan setempat.
Sementara itu, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu sampai 60 hari sejak tanggal kelahiran, maka pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan dari dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. “Catatan sipil akan mengeluarkan akte kelahiran bagi yang sudah lengkap syaratnya, asal cukup syarat sebagaimana diatur, maka kita akan keluarkan akte kelahirannya,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)
Yang ingin membuat akte tersebut cukup memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan presiden nomor 25 tahun 2008. “Pencatatan kelahiran tersebut harus juga dilengkapi dengan syarat-syarat seperti ditentukan dalam peraturan presiden. Dalam aturan itu ada persyaratan dan tata cara pedaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Seperti surat keterangan dari kepala desa dan syarat-syarat lainnya, ” ungkapnya.
Dikatakannya, selain itu juga disebutkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri RI bernomor 472.11/230/SJ, tertanggal 6 Mei 2013. Isinya untuk pengurusan akta lahir bagi usia di atas satu tahun pencatatannya tidak memerlukan lagi penerbitan kutipan dari pengadilan setempat.
Sementara itu, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu sampai 60 hari sejak tanggal kelahiran, maka pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan dari dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. “Catatan sipil akan mengeluarkan akte kelahiran bagi yang sudah lengkap syaratnya, asal cukup syarat sebagaimana diatur, maka kita akan keluarkan akte kelahirannya,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)