iklan
MUARATEBO, Terkait masih menunggaknya CV USB dalam membayar sewa mobil pengangkut sampah, maka Pjs Kepala Inspektorat Kabuapten Tebo, Harmain akan mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Apalagi tunggakan sewa mobil sejak 2010 lalu.
Menurut Harmain, pihaknya akan menindak tegas pihak CV. USB jika terbukti dan ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah tunggakan sewa mobil pengangkut sampah yang belum dibayar.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan BPK terkait tunggakan tersebut. Jika memang terbukti, kita panggil direkturnya agar segera membayar tunggakan tersebut. Bila membangkang, terpaksa kita mengunakan jalur hukum,” tegas Harmain.


Dikatakannya, sejauh ini belum ada laporan terkait adanya tunggakan sewa mobil pengangkut sampah yang belum dibayar oleh pihak CV. USB. “Kita tunggu saja hasil audit dari BPK,” ucapnya.


Untuk diketahui, dari data di Dinas PPKAD Tebo, pembayaran sewa mobil pengangkut sampah selama tahun 2011 belum dibayar oleh CV. USB. Hal itu sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa bulan yang lau. Bahkan pihak BPK juga menemukan adanya sejumlah tunggakan pada tahun 2010.


Dari hasil temuan tersebut, pihak BPK sudah merekomendasikan agar pihak rekanan atau CV. USB, agar segera membayar lunas sejumlah tunggakan tersebut.


“Tuggakan selama tahun 2010 sudah mulai diangsur dengan cara menyicil sebesar Rp 9.200.000 perbulan. Dan angsuran tersebut sudah berjalan selama tujuh belun. Dalam artian masih ada 5 bulan lagi yang mesti dibayar oleh USB. Sedangkan tunggakan pada tahun 2011 sama sekali belum dibayar,” terang Nazar Efendi Kabid Pendapatan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tebo, beberapa waktu yang lalu. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images