iklan
MUARA BUNGO, Hingga saat ini, banyak pasangan suami dan istri (Pasutri) di Kabupaten Bungo yang belum memiliki akta nikah. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bungo, Djusril Ramli.

Menurutnya, warga yang telah memiliki akta nikah hanya 95. 990 jiwa atau sekitar 26,12 persen. Sedangkan yang belum memiliki akta nikah berjumlah 249.810 jiwa atau sekitar 73,88 persen. "Warga yang telah memiliki surat mikah baru 26 persen saja, masih banyak warga yang belum memiliki surat nikah,” paparnya.


Masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta nikah bukan karena susahmya berurusan membuat surat nikah tersebut. Namun penyebabnya adalah proses pernikahan dilaksankan diatas tahun 1980-an. "Kebanyakan yang belum punya buku nikah adalah warga yang nikah pada tahun delapan puluhan atau tujuh puluhan silam," ungkapnya.


Melihat kondisi tersebut, Djusril mengharapkan agar warga yang belum punya akta nikah untuk segera mendaftarkan dirinya ke pengadilan agama. Syaratnya, membawa foto copy Kartu Tanda Pendudukan (KTP). "Bagi yang belum memiliki buku nikah kami harapkan bisa ke pengadilan agama untuk mendaftar, setelah itu surat nikah akan diterbitkan," tuturnya pula. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images