iklan
MUARA BUNGO, Selain tidak pernah menyalurkan dana Corporation Social Responsibility (CSR) hingga 20 tahun, ternyata, PT Satya Kisma Usaha (SKU), juga tidak pernah membayar dana hibah pada tahun 2013 ini. Padahal, dana hibah tersebut sudah ada perjanjian antara Pemerintah Kabupaten dan perusahaan yang ada di Kabupaten Bungo. Dalam perjanjian itu, pihak perusahaan harus membayar hibah sebesar Rp 5 rupiah per kilonya.

Hal tersebut diakui oleh Kabid Bina Produksi Perkebunan Dinas Kehutanan dan perkebunan (Hutbun) Muara Bungo Khairul Ansori dihadapan sejumlah wartawan dan Komisi II DPRD Kabupaten Bungo. “Hingga saat ini, tidak sepeserpun PT SKU membayar dana hibah,” pungkasnya.


Padahal, menurutnya, pihak Hutbun sudah memberikan surat pemberitahun kepada pihak perusahaan. Pihak DPRD Bungo, khususnya komisi II yang membidangi permasalahan perkebunan mengaku sangat kecewa dengan PT SKU. Dewan menilai PT SKU telah mempermainkan Pemkab dan masyarakat kabupaten Bungo.


“Tidak ada gunanya berada di kabupaten Bungo ini kalau begitu, CSR tidak dikeluarkan, hibah daerah juga tidak dibayar,” cetus ketua komisi II DPRD Bungo, H. Kamal saat hearing dengan pihak PT SKU belum lama ini.


Pihak PT SKU yang pada waktu itu dihadiri oleh Aspian, yang merupakan Humas PT SKU membantah jika pihaknya tidak pernah membayar hibah daerah kepada Pemkab Bungo. “Kalau hibah selalu kita bayar pak,” sanggahnya dihadapan peserta hearing.


Terhadap hal ini, komisi II telah memberikan waktu kepada pihak PT SKU untuk segera melakukan pendataan dan jawaban dari berbagai persoalan yang menjadi sorotan dewan saat itu. Diantaranya persoalan yang akan dibahas adalah hancurnya jalan kabupaten Bungo oleh mobil angkutan PT SKU, tidak pernah mengeluarkan CSR dan melanggar MoU dengan Pemkab Bungo. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images