iklan
MUARATEBO, Seiring mundurnya lima anggota DPRD Tebo yang memutuskan bergabung dengan partai lain pada pemilu legislatif 2014, kursi yang ditinggal mereka akan terisi kembali. Pasalnya, partai politik pengusung 5 anggota dewan yang mundur itu pasti akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

PAW sangat penting untuk dilakukan segera. Sebab, suara mereka yang kosong semenjak ditinggalkan di DPRD tak akan mampu mewakili partainya. Karena mereka sudah tak aktif lagi duduk sebagai anggota dewan.
 
Dari data yang di himpun dari KPUD Tebo, Lima anggota DPRD Tebo yang menyatakan mundur dan pindah partai pada Pileg 2014 yakni, Anami Akbar, Alek Iskandar, Ansori  dari PKPB, serta H Bambang Priyanto dan Dewi Apriyanti Elyuda dari Partai PBR.
 
Tiga anggota dewan Tebo dari partai PKBP memutuskan bergabung dengan partai Gerindara. Sedangkan dua anggota DPR dari partai PBR memutuskan bergabung dengan partai Demokrat. Beberapa nama yang diyakini akan menggantikan posisi kelima anggota DPRD Tebo tersebut yakni,  dari partai PKPB, Alek Iskandar  (Dapil I ) akan digantikan oleh Dedi Aulia, Anami Akbar  (Dapil II) Sunarno, sedangkan Ir Ansori (Dapil III) kemungkinan akan digantikan oleh Hamdi.

Sedangkan dari partai PBR, Dewi Aprianti Elyuda (Dapil I) kemungkinan akan digantikan oleh Romi Hafiza, sedangkan H Bambang (Dapil II) digantikan oleh Hasanah. Ketua KPUD Tebo, Subirman mengatakan, nama-nama tersebut kemungkinan besar akan menggantikan lima anggota Dewan itu.

Namun sejauh ini, KPUD Tebo belum bisa memproses PAW-nya karena belum menerima surat pengajuan PAW dari partai melalui DPRD Tebo. “Kemungkinan nama-nama itu yang akan mengisi kursi lima anggota DPRD Tebo yang mundur itu. Hanya saja, untuk prosesnya kita masih menunggu surat pengajuan PAW yang dikirimkan oleh Partai yang bersangkutan ke DPR yang kemudian diterukan ke KPU,” ujarnya kemarin.
 
Lanjutnya, kemungkinan duduknya lima kandidat calon penggati lima anggota DPRD tersebut  selama sisa priode ini berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. “Berdasarkan aturan, calon yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil tersebut dan juga berdasarkan nomor  urut. Maka nama-nama yang disebutkan diatas berkemungkinan akan duduk selama sisa priode ini,” jelasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images