iklan
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menegaskan jika ada perusahaan, atau pihak swasta yang menggaji karyawannya di bawah rata-rata nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditindak. Seperti diketahui, nilai rata-rata UMP sendiri di tahun 2013 ini adalah Rp 1, 3 juta.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan, kemarin. Dia meminta seluruh pihak yang menemukan adanya pihak swasta yang membayar dibawah UMP untuk dilaporkan. “Kalau ada yayasan yang masih memberlakukan gaji dibawah ketentuan Provinsi maka segera dilaporkan kepada kami. Akan kita tindak,” katanya.

Dia juga meminta agar masyarakat untuk berperan dalam pengawasan hal ini. Jika memang ditemukan ada pihak swasta atau yayasan yang menetapkan gaji dibawah UMP untuk segera dilaporkan. “Kalau memang ada sampaikan kepada kami dan kita akan panggil. Membayar gaji dibawah UMP itu tak boleh,” ujarnya.

“Walau atas adanya perjanjian sebelumnya tetap saja tidak boleh, itu aturan pemerintah daerah. Kalau tak menjalankan itu berarti tak mentaati aturan daerah,” tandasnya. (sumber)

Berita Terkait



add images