iklan
Gubernur Jambi membantah jika dirinya memberikan izin kepada perusahaan batubara untuk membelah hutan harapan menjadi jalan untuk angkutan batubara. Hal ini dikemukakannya untuk menjawab adanya rencana pembuatan jalan untuk angkutan batubara dengan membelah hutan harapan yang dikelola oleh PT Restorasi Ekosistim Indonesia (REKI).

Sebelumnya PT REKI menyebutkan, jika perusahaan tambang yang berencana membangun jalan itu adalah PT Musi Mitra Jaya (MMJ). Notabenenya, perusahaan ini merupakan anak perusahaan Atlas Resources tbk. "Saya tak pernah berikan rekomendasi. Saya kira masih dalam proses ya. Saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait soal PT REKI ini. Mungkin dia dalam proses pengajuan, mungkin saja. Saya belum dapat informasi soal itu," katanya saat dikonfirmasi usai nonton bareng film 'Sang Kiai' di bioskop 21, kemarin.

Ditanya soal kebenaran jika perusahaan itu sudah mengantongi izin untuk membangun jalan di kawasan hutan harapan dari Gubernur dan Bupati Batanghari? Dia mengaku tak tahu. "Saya akan cek dulu. Saya belum baca itu. Namun saya lihat dulu, sebab yang memegang izin sudah bukan saya selaku Gubernur. Saya tak tanda tangan lagi (soal izin, red). Semua izin sudah saya serahkan kepada kantor pelayanan satu atap (BPM-PPT provinsi, red)," katanya.

"Satupun saya tak pernah lagi sekarang tanda tngan izin. Nanti saya cek di kantor satu atap (BPM-PPT provinsi, red). Saya pikir bukan izin, namun berupa rekomendasi. Sudah hampir 8 bulan ini semua urusan izin saya serahkan sama satu atap (BPM-PPT, red). Saya tak pernah tanda tangan apa-apa," tegasnya.

Sebelumnya, Manajer Relation Hutan Harapan PT REKI, Surya Kusuma menyebutkan, salah satu perusahaan batubara berencana membangun jalan untuk angkutan batubara di kawasan hutan harapan. Hal ini, katanya, jelas bertentangan dengan tugas hutan harapan adalah memulihkan ekosistim hutan, menanam kembali hutan alam yang terdegradasi.

Dia menjelaskan, jalan akan dipotong dari Sumatera Selatan menuju Jambi dengan membelah hutan harapan tersebut. "Ini bertentangan dengan regulasi terhadap izin hutan harapan yang tak boleh ada pembangunan jalan di kawasan restorasi. Namun kami tak tahu ini terus berlanjut. Upaya pembangunan jalan ini di Batanghari sudah ada sejak Januari 2012. Kami baru tahu pada Desember 2012 bahwa ada aktivitas untuk pembuatan jalan," katanya.

Dia mengaku pihaknya sudah 2 kali menyurati kementrian kehutanan terkait hal ini. "Kami sudah menolak ke kemntrian kehutanan untuk buka jalan di kawasan hutan harapan karena bertentangan dengan misi memulihkan hutan yang terdegradasi. Kami berharap upaya ini tak dilanjutkan agar kami bisa melanjutkan peremajaan hutan. Kalau terus berlanjut kita bisa lihat hutan harapan bagaimana nasibnya. Karena hutan harapan sudah habis," ujarnya.

Luas hutan harapan sendiri kurang lebih 100 ribu hektar lebih. "Izin pinjam pakai untuk jalan belum ada secara resmi dari pemerintah. Namun upaya untuk rekomendasi terus berjalan di pemerintah. Di Sumsel malahan katanya mengaku sudah ada amdalnya untuk itu. Mereka menyebut anggaran ekspansi batubaranya ada. Ini perusahaan besar. Hutan harapan menolak rencana pembangunan jalan dilakukan karena akan berdampak kepada kegagalan hutan," ungkapnya.

Dikatakannya juga, lebar jalan yang akan dibangun anntinya sangat lebar dan membelah hutan harapan. "Lebarnya 30 sampai 50 meter dengan panjang 51, 3 km yang akan dibuka. Kerusakan hutan diperkirakan dengan pembukaan jalan seluas 154 hektar dari total luasan," tukasnya.

Dalam rilisnya, PT REKI menyampaikan, berdasarkan Permen Kehutanan nomor 14 tahun 2013, perubahan kedua atas Permen nomor 18 tahun 2011, di kawasan hutan harapan tak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images