MERANGIN, Pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah, diproyeksikan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Merangin lebih awal memproses dan melakukan tahapan pengalihan wewenang pungutan PBB-P2 menjadi pajak daerah. Dan ini sangat positif, karena sejak 2013 ini pendapatan daerah meningkat dari sektor PBB-P2 ini,” ujar Bupati Merangin, Nalim.
Pengalihan wewenang pemungutan pajak oleh daerah, sebutnya, dapat memberikan kontribusi yang segnifikan dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sisi PAD. ‘’Tentu saja dengan dukungan serta partisipasi aktif dari berbagai pihak terutama wajib pajak,’’ ujarnya.
(sumber: jambi ekspres)
“Merangin lebih awal memproses dan melakukan tahapan pengalihan wewenang pungutan PBB-P2 menjadi pajak daerah. Dan ini sangat positif, karena sejak 2013 ini pendapatan daerah meningkat dari sektor PBB-P2 ini,” ujar Bupati Merangin, Nalim.
Pengalihan wewenang pemungutan pajak oleh daerah, sebutnya, dapat memberikan kontribusi yang segnifikan dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sisi PAD. ‘’Tentu saja dengan dukungan serta partisipasi aktif dari berbagai pihak terutama wajib pajak,’’ ujarnya.
(sumber: jambi ekspres)