KUALATUNGKAL, Kantor Lurah Sungai Saren Kecamatan Bram Itam disegel warga. Pasalnya lahan seluas 20 meter x 12 meter adalah milik warga, yang selama ini dipinjam pakai Pemerintah Desa untuk dijadikan kantor kepala Desa Sungai Saren.
‘’Sejak 45 Tahun yang lalu, lahan dengan panjang 20 meter dan lebar 12 meter telah dipinjam pakai oleh pihak desa dari ifarnya yang bernama Marhad. Lahan itu adalah lahan keluarga saya, dan terhitung sejak Tahun 2012 lalu lahan yang berlokasi di Pasar Sungai Saren telah dijual kepada saya,“ kata Samsuri warga yang telah menyegel kantor kelurahan.
Dijelaskannya, selama ini keluarganya, Marhat, tidak mampu mengurus lahan. Atas kesepakatan keluarga, lahan dijual kepada dirinya. Namun sayangnya hingga saat ini dirinya belum dapat menguasai lahan yang telah menjadi miliknya.
‘’Tidak ada pernah terjadi jual beli maupun ganti rugi dari pemerintah atas lahan, setiap kali ditanyakan justru tidak ada jawaban yang pasti, baik itu dari kelurahan maupun pemerintah kecamatan.
Persoalan ini pernah disampaikan ke Bagian Asset Daerah Tanjab Barat. Hasil yang didapat juga tetap sama, tidak adanya kepastian status lahan milik saya kalau dihitung, sudah 16 kali saya mengurus lahan ini ke asset daerah, tapi jawaban tetap nihil,’’ sungutnya.(sumber: jambi ekspres)
‘’Sejak 45 Tahun yang lalu, lahan dengan panjang 20 meter dan lebar 12 meter telah dipinjam pakai oleh pihak desa dari ifarnya yang bernama Marhad. Lahan itu adalah lahan keluarga saya, dan terhitung sejak Tahun 2012 lalu lahan yang berlokasi di Pasar Sungai Saren telah dijual kepada saya,“ kata Samsuri warga yang telah menyegel kantor kelurahan.
Dijelaskannya, selama ini keluarganya, Marhat, tidak mampu mengurus lahan. Atas kesepakatan keluarga, lahan dijual kepada dirinya. Namun sayangnya hingga saat ini dirinya belum dapat menguasai lahan yang telah menjadi miliknya.
‘’Tidak ada pernah terjadi jual beli maupun ganti rugi dari pemerintah atas lahan, setiap kali ditanyakan justru tidak ada jawaban yang pasti, baik itu dari kelurahan maupun pemerintah kecamatan.
Persoalan ini pernah disampaikan ke Bagian Asset Daerah Tanjab Barat. Hasil yang didapat juga tetap sama, tidak adanya kepastian status lahan milik saya kalau dihitung, sudah 16 kali saya mengurus lahan ini ke asset daerah, tapi jawaban tetap nihil,’’ sungutnya.(sumber: jambi ekspres)