MERANGIN, Permasalahan aset kembali mencuat ke permukaan, sebelumnya kantor Bupati Merangin yang dibongkar tanpa dilakukan penghapusan aset, kali ini kasus serupa terjadi, Tanah yang dibangun Gedung Dinas Pengelola keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Merangin ternyata belum dilakukan penghapusan serta hibah dari Dirjen Perkebunan Pusat.
Bangunan gedung DPKAD disamping Disbunhut Merangin tersebut tercatat sebagai Aset milik Dirjen Perkebunan. Namun DPKAD Merangin melakukan pembangunan gedung tanpa melakukan proses perminta hibah lebih dulu.
Hal ini jelas berlawanan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang teknis pengelola barang milik daerah.(sumber: jambi ekspres)
Bangunan gedung DPKAD disamping Disbunhut Merangin tersebut tercatat sebagai Aset milik Dirjen Perkebunan. Namun DPKAD Merangin melakukan pembangunan gedung tanpa melakukan proses perminta hibah lebih dulu.
Hal ini jelas berlawanan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang teknis pengelola barang milik daerah.(sumber: jambi ekspres)