PT Antam diketahui masih melakukan kegiatan eksplorasi di Merangin dan Sarolangun. Hal ini diakui pihak Komisi III DPRD Provinsi Jambi setelah melakukan kunjungan ke lokasi pertambangan emas PT Antam di Pongkor.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) mengatakan, bongkahan batu yang dibawa PT Antam dari lokasi Sarolangun dan Merangin hanyalah untuk kajian.
¢ ¬E¢ ¬EBongkahan seberat 5 ton lebih yang dibawa perusahaan itu ternyata harus diolah lagi, itupun paling hanya mengandung 0,2 kg emas,¢ ¬ ¢¢ ¬E katanya.
BBS juga mengatakan, pihaknya sudah melihat tahapan pembuatan emas di Pongkor. ¢ ¬E¢ ¬ESehingga kita yakin kalau di Sarolangun dan Merangin mereka masih melakukan kegiatan eksplorasi,¢ ¬ ¢¢ ¬E ucapnya.
Kemudian soal izin eksplorasi perusahaan tersebut yang akan segera habis masa berlakunya di 2014 ini, dibenarkan BBS. Namun menurutnya, memang waktu yang dibutuhkan untuk melakukan eksplorasi cukup lama. ¢ ¬E¢ ¬EDi Pongkor itu Antam butuh 11 tahun baru produksi, sedangkan Jambi izin mereka sejak 2006, sehingga masih butuh waktu,¢ ¬ ¢¢ ¬E katanya.
Saat ini, sambungnya, perusahaan itu masih mengkaji kelayakan ekonomi dari lokasi emas di Merangin dan Sarolangun. Jika layak maka akan dilanjutkan ke produksi. ¢ ¬E¢ ¬EKemungkinan layak untuk ditambang itu ada, namun mereka masih mencari-cari lokasi emas yang tepat tersebut,¢ ¬ ¢¢ ¬E pungkasnya.(sumber: jambi ekspres)
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) mengatakan, bongkahan batu yang dibawa PT Antam dari lokasi Sarolangun dan Merangin hanyalah untuk kajian.
¢ ¬E¢ ¬EBongkahan seberat 5 ton lebih yang dibawa perusahaan itu ternyata harus diolah lagi, itupun paling hanya mengandung 0,2 kg emas,¢ ¬ ¢¢ ¬E katanya.
BBS juga mengatakan, pihaknya sudah melihat tahapan pembuatan emas di Pongkor. ¢ ¬E¢ ¬ESehingga kita yakin kalau di Sarolangun dan Merangin mereka masih melakukan kegiatan eksplorasi,¢ ¬ ¢¢ ¬E ucapnya.
Kemudian soal izin eksplorasi perusahaan tersebut yang akan segera habis masa berlakunya di 2014 ini, dibenarkan BBS. Namun menurutnya, memang waktu yang dibutuhkan untuk melakukan eksplorasi cukup lama. ¢ ¬E¢ ¬EDi Pongkor itu Antam butuh 11 tahun baru produksi, sedangkan Jambi izin mereka sejak 2006, sehingga masih butuh waktu,¢ ¬ ¢¢ ¬E katanya.
Saat ini, sambungnya, perusahaan itu masih mengkaji kelayakan ekonomi dari lokasi emas di Merangin dan Sarolangun. Jika layak maka akan dilanjutkan ke produksi. ¢ ¬E¢ ¬EKemungkinan layak untuk ditambang itu ada, namun mereka masih mencari-cari lokasi emas yang tepat tersebut,¢ ¬ ¢¢ ¬E pungkasnya.(sumber: jambi ekspres)