iklan
Pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi akhirnya mengeluarkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi tahun 2011.

Salah satu dari tiga tersangka adalah pimpinan PT Yodya Karya (PT YK) Cabang Jambi. Inisial tersangka adalah SB yang merupakan kepala cabang manajemen konstruksi, YN dan KO yang merupakan karyawan.

“Dari tiga tersangka  baru ini. Satu orang merupakan kepala cabang manajemen konstruksi,”Asipidsus Kejati Jambi, Masyrobi, Rabu (26/6).



PT Yodya Karya adalah manajemen konstruksi bangunan RS Unja yang nilai kontraknya mencapai Rp 41,3 miliar.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 7,025 miliar itu, pihak Kejaksaan, kemarin juga memeriksa tiga orang dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga tersangka tersebut. Dua saksi yang diperiksa berasal dari PT Duta Graha Indah (PT DGI), dan satu saksi berasal dari Universitas Jambi.

“Tim Penyidik  memeriksa saksi  ini dimulai dari 9.00 WIBsampai dengan  12.00 WIB,” beber Masyrobi.

Untuk melengkapi penyidikan, Masyrobi mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan saksi lain. "Itu kita masih akan diperiksa lagi dan diagendakan lagi," tukas Aspidsus.

Sebelumnya, penyidik Kejati juga telah menetapkan satu tersangka, yakni Syarif, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek multiyears ini. Bahkan, Namun untuk tersangka Syarif telah menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Pemasyarakatan (LP) kelas ll A Jambi (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images