iklan
MUARABUNGO, Dinas Kedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muara mengancam akan memberikan sangsi kepada warga yang tidak merekam e-KTP. Bagi warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP semenjak program tersebut diluncurkan, mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Itu adalah sanksi administrasi yang kita tegakkan," jelas Djusri Ramli, Kepala Dinas Kedudukan dan Catatan Sipil Muara Bungo saat ditemui, kemarin.


Dilanjutkannya, dari data yang ada, setidaknya ada sekitar 15 ribu hingga 20 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jumlah tersebut kebanyakan warga yang tinggal di pedesaan.


"Pihak kita telah melakukan perekaman hingga ke Kecamatan," pungkasnya.


Hanya saja langkah yang dilakukan itu belum membuahkan hasil yang maksimal. Hal tersebut dikarenakan, pada saat petugas turun kepedesaan, warga setempat banyak yang tidak berada di tempat.


Meskipun demikian, Djusri mengaku optimis perekaman e-KTP bisa dituntaskan dalam waktu dekat. Sehingga, penetapan DPT bisa ditentukan pada waktu yang ditargetkan pada ahir Juli mendatang.


"Perekaman e-KTP ini sangat penting untuk warga. Selain mendapatkan hak pilih, ktp juga dibutuhkan untuk perlengkapan administrasi lainnya," akunya.


Dalam kesempatan itu, Djusri mengharapkan kepada masyarakat Bungo yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman ditempat yang telah ditentukan. "Langsung saja datang ke kantor camat maupun langsung ke kantor dukcapil," pintanya. (sumber: jambi ekspres)


Berita Terkait



add images