iklan
Tempat hiburan malam dan sejenisnya diharapkan menghentikan aktifitasnya mulai H-7 menjelang Ramadan. Kepala Satpol PP Provinsi Jambi, John Eka Powa mengatakan, pihaknya akan menindak pemilik lokasi hiburan yang membandel.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten dan kota. Sesuai Perda di kota, H-7 dan H+3 baru boleh buka untuk lokasi hiburan. Seluruh tempat hiburan H-7 harus tutup," katanya kepada wartawan.


Ditanya, apa ada razia nantinya? Dia mengaku ada. Namun dia enggan membeberkan kapan. "Namanya juga razia, jadi harus rahasia. Rencana tetap, kapan pelaksanaan nanti dikabari. Yang jelas, sesuai prosedur akan kita lakukan," ungkapnya.


Lalu, bagaimana jika seandainya ada pemilik hiburan membandel dan tetap membuka lokasi hiburannya? Dia mengatakan, akan ditindak sesuai aturan. "Kan ada aturannya, peringatan pertama, kedua dan ketiga. Lalu kalau tak diindahkan, maka akan dicabut izinnya. Itu pemkot yang tangani. Kita cuma melakukan rekomendasi, karena kita akan satu tim dengan satpol PP Kota," sebutnya.


Pihaknya, sebutnya,  juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Jambi terkait soal aturan buka rumah makan selama Ramadan. "Kalau harus berjualan jangan demonstratif. Diupayakan ditutup dengan tirai. Sebaiknya malah tidak jualan. Kalau memang harus buka, jangan demonstratif," ungkapnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images