iklan
MUARABULIAN, - 90 karung Arang kayu bulian diamankan Dinas Kehutanan (Dishut) Batanghari. Arang Bulian diamankan dari mobil pick up yang hendak menuju salah satu kabupaten baru di Provinsi Bengkulu. Saat distop dan diperiksa Dishut, sopir tidak bisa menunjukan dokumen sah arang. ‘’Tentu saja tindakan oknum ini melanggarkan UU perlindungan hutan,’’ ujar Kabid Perlindungan Hutan Dishut Batanghari, Afrizal.

Dan saat ini, katanya, barang bukti berupa arang kayu bulian dan mobil pick up sudah diamankan di Dishut. Sedangkan sopir pengangkut arang bulian diamankan di Polres Batanghari.


‘’Sopir pengangkut arang bulian mengaku sudah empat kali membawa arang bulian ke luar kabupaten, dengan tujuan yang sama. Arang bulian digunakan untuk pembakaran berbagai usaha, pembakaran arang bulian ini akan menghasilkan api yang baik, "Ketika diintrogasi sopir pengangkut itu mangaku sudah 4 kali lolos dari petugas," katanya.


Arang Bulian, katanya, diduga berasal dari Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifudin Desa Bungku. Namun kepastian asal arang bulian belum dipastikan. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, "Kalau jenis Arang sudah dipastikan bahwa itu asal arang bulian diduga dari hutan Tahura, namun kami tetap melakukan penyidikan untuk kepastian kasus ini," ujarnya.


Pengambilan arang bulian, akan merusak tunas-tunas Kayu Bulian yang bakal tumbuh, sebab pengambilan Arang Bulian dengan cara pembakara hingga ke akar-akarnya, dan tentu saja cara ini sangat merusak, karena tidak bisa lagi memberikan kesempatan untuk tunas baru tumbuh kembali, "Batang induk kayu bulian sudah ditebang oleh perambah, setelah itu, tunggul dan akarnya pun dibakar untuk mengambil arangnya, ini sangan miris sekali," tandas Afrizal.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images