iklan Drs Ali Redo
Drs Ali Redo
MUARABULIAN, Sekda Batanghari, Drs Ali redo, mengatakan mantan Kasubag Rumah Tangga Setda Batanghari, Ardiansyah, akan diberhentikan sementara dari PNS. Pemberhentian Ardiansyah dari PNS terkait kasus dugaan korupsi Uang Makan Minum (Mamin) di Setda Batanghari tahun anggaran 2008 hingga 2010. Namun demikian, untuk melakukan pemberhentian, pihaknya belum menerima surat tahanan Ardiansyah dari Polres Batanghari yang ditujukan kepada BKPPD Batanghari.

‘’Jika sudah ada surat penahan, maka Ardiansyah akan diberhentikan sementara dari PNS, sampai dengan putusan pengadilan," kata Sekda didampingin Kabid Mutasi BKPPD Batanghari, Novri.

Walaupun diberhentikan sementara, Ardiansyah yang kini masih memegang jabatan Fungsional umum di DPRD Batanghari masih berhak menerima gaji bulanan. Namun tidak 100 persen sepertinya biasanya, tetapi 75 persen. Gaji 75 persen itu berlaku selama putusan pengadilan. Setelah itu, akan ada proses kepegawaianya lagi," tambah Novri.

Jika putusan pengadilan menyatakan Ardiansyah bersalah, Novri mengatakan maka yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Bupati Batanghari. "Beliau yang akan mengambil keputusan sesuai dengan dasar hukum yanga ada," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait