iklan
Berbagai lokasi hiburan, mulai dari tempat karaoke, diskotik, panti pijat bakal dirazia. Hal ini dilakukan menyusul telah disebarkannya surat Surat Edaran (SE) Walikota soal penutupan tempat hiburan menjelang Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jambi, Sabriyanto mengatakan, akan meninjau langsung di lapangan soal implementasi dari SE walikota ini. "Ya pasti akan kita tinjau," ujarnya.

Menurut dia, jika tidak ditinjau ulang, kemungkinan besar masih ada tempat-tempat hiburan malam yang masih membandel dan membuka usahanya. Sayangnya, dia enggan membeberkan kapan razia itu akan digelar. “Pasti akan kita tindak nanti, tapi jadwalnya tidak bisa kita tentukan kapan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) soal penutupan lokasi hiburan ini. Menurut hasil rapat, lokasi hiburan yang ada di Kota Jambi harus sudah tutup H-3 Ramadan.

Jika masih kedapatan melanggar surat edaran, maka pengusaha atau pemilik tempat hiburan tersebut akan diberikan sanksi tegas. "Saat ini Surat Edaran sudah kita edarkan. Semua tempat hiburan sudah kita surati," akunya.

Selain lokasi hiburan itu, tempat lainnya, seperti tempat bilyard dan rumah makan juga telah disurati. Menurutnya, tempat bilyard hanya boleh membuka lokasi usahanya mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB untuk siang hari. “Kalau malam dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images