iklan
Jam kerja PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi selama bulan puasa akan dikurangi beberapa jam. Hal ini dikatakan Kabag Humas Setda Kota Jambi Yasir saat dikonfirmasi media ini kemarin (7/7).

Dikatakan Yasir, penetapan pengurangan jam kerja PNS di Kota Jambi tersebut tela diputuskan dalam rapat Pemkot bersama Ferkompinda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi beberapa waktu lalu.

“Itu sudah dirapatkan dengan Ferkompinda hari Rabu kemarin (3/7), surat edaran sudah disebarkan atas nama Pemkot (Walikota, red) dan surat tersebut Badan Kepegawaian Daerah BKD Kota yang buat,” kata Yasir.

Lebih lanjut, Yasir mengatakan jam masuk dan jam pulang PNS  selama bulan ramadhan tentu saja berbeda dengan hari-hari sebelum bulan puasa.

“Yang biasanya masuk pukul 7.15 wib pagi, sekarang jadi pukul 7.30 wib, itu untuk masuknya. Kalau jam pulang biasanya pukul 16.00, sekarang pulangnya pukul 15.30. kecuali hari Jum’at, jam pulangnya hampir sama,” jelas Yasir.

Disampaikannya, pengurangan jam kerja selama bulan puasa tersebut sudah berlaku sejak hari pertama puasa dimulai.

“Itu sudah berlaku (pengurangan waktu kerja PNS, red), pada hari pertama puasa sudah diberlakukan,” pungkasnya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait