iklan
KUALATUNGKAL, Warga di Desa Talang Makmur Kecamatan Tebing Tinggi mengeluhkan program Sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Pasalnya untuk mendapatkan sertifikat dari program prona ini, warga harus membayar hingga 2 juta Rupiah. Warga desa Talang Makmur kecamatan Tebing Tinggi mengeluh. Karena untuk pengurusan sertifikat melalui program prona, warga harus membayar hingga 2 juta rupiah. Dengan ketentuan dibayar 2 kali, pertama saat pengukuran lokasi yang akan dibuat sertifikat, pembayaran kedua atau pelunasan setelah sertifikat selesai dibuat.

Warga RT 03 Desa Talang Makmur mengaku dirinya beserta warga yang lain sempat terkecut saat mengetahui jika program prona, gratis. Sementara dirinya beserta warga yang sedang mengurus sertifikat prona dikenakan biaya hingga mencapai 2 juta rupiah, ‘’Kami dak tau, Pak. Kalau prona ini gratis. Kami baru tau setelah melihat berita di salah satu media, sementara untuk di wilayah kami ini dimintai biaya, mulai dari pengukuran sampai selesai dikenakan biaya,’’ kata warga yang enggan disebutkan namanya ini.

Saat ditanya siapa yang memungut biaya program prona dan kepada siapa warga menyerahkan uang saat pembayaran pertama, ia mengaku uang disetor ke pengurus prona di wilayah ini. Alasannya uang tersebut untuk biaya pengukuran lokasi dan administrasi pembuatan sertifikat prona.

‘’Uang muka pertama 1 juta rupiah untuk pengurusan sertifikat prona diserahkan pada saat selesai pengukuran. Uangnya diserahkan kepada pihak BPN yang datang dari Kualatungkal, karena yang warga yang lainnya bayar, kita juga bayar pada petugas yang mengukur lokasi,“ ungkapnya.

Kepala Desa Talang Makmur --yang baru saja terpilih, Sudarno, membenarkan adanya pungutan liar ini. Namun ia tidak mengetahui mengenai prona ini, ‘’Karena saya belum menjabat sebagai kepala desa, meskipun saat ini sebagai pemenang Pilkades, namun program ini melalui pimpinan desa sebelumnya,“ ujarnya.

Dihubungi terpisah ketua kelompok yang mengelola sertifikat prona wilayah Desa Talang Makmur, Marjoni, membantah pungutan sebesar 2 juta rupiah untuk pengurusan sertifikat prona itu tidak benar, ‘’Itu tidak benar pak, biasalah lah isu dari orang yang tidak senang, kalau ada bukti silahkan, tapi kalau tidak ada bukti nanti yang ngomong tu nanatik kita masalahkan,’’ tandasnya.

Menuturnya juga program tersebut adalah program kades lama sesuai dengan ketentuan bahwa ada sebanyak 50 prona untuk wilayah desa Talang Makmur, “ini program kades lama Abd Sani, dan ada sekitar 50 sertifikat untujk wilayah ini, namaun yang baru selesai diukur sebanyak 25 warga,’’ jelasnya.

Saat disinggung tentang patokan harga yang dikenakan kepada warga yang mengurus prona. Dan dasar pemungutan biaya kepada warga yang mengurus prona, “Saya tidak ada mematok harga harus dua juta, namun saya hanya menghimbau kepada warga yang mengurus prona, untuk memikirkan biaya kawan-kawan yang ngukur dari Tungkal,’’ tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait