Tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi selama Bulan Ramadhan, terancam dicabut izinnya.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jambi Sariyanto, hal ini sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kota Jambi yang merupakan kesepakatan bersama antara Forkompinda, FKUB, MUI dan tokoh lintas agama. Tempat hiburan itu seperti karaoke, salon, diskotik, pub dab panti pijat.
‘’Kita akan melakukan sweeping, tempat hiburan malam harus menghentikan semua kegiatannya. Bagi tempat hiburan yang masih beroperasi maka pihaknya akan melayangkan teguran dan meminta supaya ditutup atau dihentikan operasinya,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah membagi beberapa regu kita yang disebar dibeberapa lokasi untuk melakukan patroli.
‘’Kalau ada yang buka langsung diberikan peringatan supaya menutur tempat hiburan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Sabri, rencananya selama tiga hari kedepan hasil patroli akan disampaikan kepada Walikota Jambi. Nantinya, jika memang terbukti melanggar maka bisa saja perizinan dari tempat hiburan tersebut akan ditertibkan.
"Nanti akan kami libatkan dari PTSP untuk mengenai perizinannya. Soalnya, ini penting demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban menjalankan ibadah puasa," terang Sabri. (sumber: jambi ekspres)