iklan Resti Amelia Putri alias Amoy
Resti Amelia Putri alias Amoy
Gadis cantik Resti Amelia Putri alias Amoy (21) yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong berhasil ditangkap pihak kepolisian. Atas perbuatan yang ia lakukan ini, Amoy kini harus mendekam di tahanan Polresta Jambi. Selain itu, dia juga terancam empat tahun penjara.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jambi,  Kompol Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasubag Humas Ahmad Isnaeni kemarin, penangkapan tersangka dilakukan di daerah Jakarta.

"Tersangka ditangkap  selasa 25 Juni 2013 di Daerah Tanjung Duren, Jakarta," ungkap Isnaeni.
Lebih lanjut Isnaeni mengatakan,  untuk pasal yang diterapkan dalam kasus penipuan ini pihaknya mengenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Seperti yang diberitakan sebelumnya Pihak aparat melakukan penangkapan Gadis cantik Resti Amelia Putri Alias Amoy (21) yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong berdasarkan laporan korban bernama M  Idrus (48) warga Dusun Kali Batas Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images