iklan
Hingga saat ini masih ada aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang bermasalah.  Aset tersebut berupa tanah tanah yang selama ini belum termanfaatkan.  Namun demikian, sebagian besar aset yang berupa tanah itu sudah didata dan diberi plang papan nama.

Kepala Biro Pengeloaan Aset dan Kekayaan Daerah (BPAKD), Masheruddin Wahab mengatakan, untuk penggunaan aset Pemprov yang berupa lahan harus menggunakan sistem sewa. “Sebagian besar sudah dimanfaatkan sebagai sumber PAD, tapi masih ada yang belum karena masih pendataan,” ujarnya.

Dia mengatakan, beberapa aset tanah milik Pemprov Jambi sudah pasang plang papan nama. Terutama, aset yang berada di Kota Jambi, termasuk kantor Walikota Jambi yang berdiri di atas tanah Pemprov.

Namun demikian, di kabupaten/kota lainnya masih ada aset Pemprov yang belum dipasang plang papan nama. Sebab, masih dikuasai masyarakat. “Ada sebagian yang belum, itu sedang didata dan diselesaikan,” ujarnya. 

Untuk aset yang sudah terkelola, menurut Masheruddin, saat ini sudah bisa menghasilkan PAD. Misalnya saja lahan Pemprov yang digunakan STIE, saat ini sudah bisa menghasilkan Rp 165 juta pertahun. Kemudian, lahan Shang Ratu yang menghasilkan Rp 41 juta pertahun. “Lahan yang digunakan Muhammadiyah itu juga sewa,” ucapnya.

PAD dari Aset Tanah
· Tahun 2011 Rp 60 juta
· Tahun 2012 Rp 500 juta
· Target 2013 Rp 733 juta

Yang Sudah Dikelola
· Lahan STIE Rp 165 juta pertahun
· Lahan Hotel Shang Ratu Rp 41 juta pertahun

(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait