Pasar beduk dan swalayan akan segera disidak oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). A Zaki, Kepala Disperindag Provinsi Jambi mengatakan, sidak dilakukan setelah ada koordinasi dari pihak BPOM Jambi.
“Pengawasan bahan makanan dan minuman, itu menjadi leading dari BPOM. Namun kita satu tim bersama mereka untuk mengecek bahan makanan baik dari dalam negeri atau luar negeri. Dalam puasa ini akan rutin dilakukan. Yang akan disidak itu baik pasar beduk dan juga swalayan-swalayan,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Khususnya parcel, kata dia, akan lebih ketat diawasi. Pasalnya, menurut BPOM, sebelum 6 bulan habis masa berlaku makanan itu tak boleh digunakan untuk parcel. “Namun kalau di luar kemasan parcel boleh saja, karena bisa dilihat kapan habis masa berlakunya,” ungkapnya.
Dikatakannya, nantinya akan diambil beberapa sampel makanan untuk mengetahui jenis makanan tradisional di pasar beduk itu aman atau tidak untuk dimakan. Selain itu, makanan berkemasan di swalayan juga akan diawasi. “Yang mengandung bahan berbahaya akan ditindak,” ungkapnya. (sumber: jambi ekspres)